Jumat, 22 November 2024

Kalian Belum Tentu Masuk Daftar Penerima KJP Plus November Tahap 2 Tahun 2021 Lho!

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta belum merilis daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan cair meski November sudah memasuki tanggal 22.

Warga Ibu Kota tentu harap-harap cemas. Pasalnya, daftar Penerima KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 mungkin saja berubah.

Dengan begitu, terbuka kemungkinan kalian yang dulu menerima KJP Plus pada tahap 1 tahun 2021, tidak menerima lagi di tahap 2 yang akan mulai cair di November ini.

Pasalnya, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November merupakan penyaluran perdana dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang berlaku hingga awal April 2022.

Meski begitu, seperti dilansir www.kilas24.com, jejaring Tentang Kita, peluang penerima KJP Plus November 2021 akan bertambah juga terbuka karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak kepada jumlah penerima.

Jika dicermati terdapat sejumlah proses yang harus dilalui yakni verifikasi berlapis untuk penerima KJP Plus tahap 2, Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk penetapan penerima KJP dan besaran, pemindahbukuan ke Bank DKI.

Bank DKI selanjutnya juga harus membuat rekening baru untuk penerima baru KJP Plus dan memastikan rekening penerima KJP Plus existing.

Alur pencairan KJP tahap 2 yang dimulai pada November 2021 ini wajib dilakukan agar KJP Plus cair tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.

Pasalnya, dana yang digunakan adalah APBD DKI Jakarta yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Sebelumnya Disdik menjelaskan terdapat 3 alasan seseorang tidak menerima KJP Plus lagi yaitu:

  • Tidak memenuhi syarat penerima KJP Plus karena pindah sekolah dan lainnya,
  • Tidak masuk dalam DTKS yang menjadi rujukan penerima KJP Plus tahap 2
  • Melanggar aturan KJP Plus

Jika menerima KJP Plus November 2021, Anda bisa sedikit tenang karena berarti masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan berlangsung hingga awal 2022.

Dari sisi Dinas Sosial, salah satu yang perlu diingat bahwa DTKS yang menjadi rujukan KJP Plus telah terhubung dengan data resmi lainnya. Jika memiliki mobil, atau status kepemilikan kendaraan yang belum diubah, Anda dipastikan tidak akan menerima KJP Plus.

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:

13 – 25 September 2021 : Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

3 – 25 September 2021 : Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

27 – 30 September 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

1 – 13 Oktober 2021 : Data final penerima ditetapkan.

JADWAL BERGESER

Jadwal penetapan data final penerima dipastikan bergeser lantaran terdapat banyak data yang harus diverifikasi lagi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dana bantuan KJP Plus tahap 2 sendiri diperkirakan akan mulai cair pada tanggal 27 November 2021. Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Adapun siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berdasarkan penelusuran www.tentangkita.co, jejaring Tentang Kita, pada Januari sampai Oktober 2021, pencairan KJP Plus disalurkan paling lambat tanggal 16 bulan berjalan.

Jadi, pencairan KJP Plus November 2021 merupakan penyaluran yang paling lambat dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

Berikut ini jadwal KJP Plus cair pada bulan-bulan sebelum November 2021:

  • Januari: 5 Januari
  • Februari: 5 Februari
  • Maret: 5 Maret
  • April: 5 April
  • Mei: 11 Mei
  • Juni: 11 Juni
  • Juli: 16 Juni
  • Agustus: 13 Agustus.
  • September: 14 September
  • Oktober: 14 Oktober

Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
    · Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
    · Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    · Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
    · Klik Cek

Kalau nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus November tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan agar pencairan bantuan tetap sasaran.

Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021:

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:

  • Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
  • Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
  • Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
  • Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

  • Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
  • Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
  • Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
  • SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

  • Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
  • Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
  • Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:

  • Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Demikian informasi tentang KJP November 2021 kapan cair ke rekening Bank DKI berikut jadwal pencairan pada periode sebelumnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...