TENTANGKITA.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Selasa, 18 Juli 2023.
Layanan ini dimaksudkan guna mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka yang segera habis.
Pada hari ini, lokasi layanan SIM Keliling tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mengutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dimaksud:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Namun perlu diingat, sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai tersebut.
BACA JUGA: Persiapan Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Formasi Nol Pendaftar dan Instansi Paling Sepi Pelamar
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Biaya perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu diperhatikan, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.
Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.