Jumat, 22 November 2024

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Tenaga Honorer Wajib Tahu Ini

Hot News

TENTANGKITA.CO – Ada kabar terbaru tentang formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) berbentuk PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu ini istilah baru yang muncul terkait nasibnya setelah penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Bukan sebuah wacana saja, opsi tentang PPPK paruh waktu ini sudah ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA: Apa Itu PPPK Paruh Waktu atau Part Time? Benarkah Sama dengan Tenaga Honorer?

Dengan kata lain, keberadaan tenaga honorer nantinya akan digantikan dengan istilah baru yaitu PPPK paruh waktu.

Rencananya, para PPPK paruh waktu ini nantinya akan mendapatkan dana pensiun.

Sedangkan terkait dengan upah jika nantinya tenaga honorer tersebut diangkat menjadi PPPK paruh waktu kini masih banyak yang penasaran.

Penasaran berapa gaji PPPK paruh waktu?

Disebut-sebut, PPPK paruh waktu diperkirakan gajinya lebih kecil daripada saat menjadi tenaga honorer penuh waktu.

BACA JUGA: FULL SENYUM! Tenaga Honorer Punya Masa Depan Cerah, KemenpanRB Bocorkan Akan Lakukan Terobosan Ini

Menurut Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus, DPR dan Pemerintah belum membahas gaji PPPK paruh waktu secara rinci.

Namun, diperkirakan gaji tersebut akan lebih rendah dibandingkan dengan saat menjadi tenaga honorer.

Hal tersebut karena terkait dengan penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang yang diemban.

Guspardi menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak diharuskan untuk berada di kantor sepanjang hari seperti PNS atau PPPK penuh waktu.

BACA JUGA: HAH??Segini Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer yang Dihapus November 2023 Besok

Oleh karena itu, gaji mereka akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diberikan.

Tentunya, gaji tidak akan sama antara orang yang bekerja hanya 2 jam dengan orang yang bekerja 8 jam.

Sebelumnya, gaji tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Sebagai informasi tambahan, gaji tenaga honorer berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...