TENTANGKITA.CO – PPPK Paruh Waktu kini sedang jadi topik hangat diperbincangkan oleh publik.
PPPK Paruh Waktu ini disebut-sebut sebagai terobosan baru yang khusus diperuntukkan untuk tenaga honorer.
Lantas apa PPPK Paruh Waktu sebenarnya?
Istilah PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Awalnya hanya sebuah wacana, namum ternyata Opsi ini muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
PPPK part time atau paruh waktu merupakan bentuk ASN dengan sistem kerja paruh waktu yang diciptakan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terobosan tersebut tercetus sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
BACA JUGA: FULL SENYUM! Tenaga Honorer Punya Masa Depan Cerah, KemenpanRB Bocorkan Akan Lakukan Terobosan Ini
Terkait gaji, meskipun diperkirakan lebih kecil daripada saat menjadi tenaga honorer penuh waktu, namun PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan dana pensiun.
Sedangkan untuk siapa saja yang masuk dalam golongan PPPK Paruh Waktu menurut Abdullah Azwar Anas, masih dalam pembahasan.
BACA JUGA: HAH??Segini Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer yang Dihapus November 2023 Besok
Salah satu jenis-jenis pekerjaan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah petugas kebersihan atau cleaning service.
Demikian informasi tentang PPPK Paruh Waktu yang erat dikaitkan dengan tenaga Honorer. Semoga bermanfaat!***(WVA)