Jumat, 22 November 2024

Hadapi Gugatan Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim untuk Buya Anwar Abbas

Menurut Kiai Masduki apa yang disampaikan Buya Anwar Abbas adalah dalam konteks untuk mengklarifikasi.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah bersiap diri untuk menghadapi gugatan dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Buya Anwar Abbas.

Yakni dengan menyiapkan tim proses hukum untuk membela Wakil Ketua Umum MUI tersebut.

“Kami dari MUI sudah menyiapkan tim terkait dengan proses hukum tersebut,” kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, Senin 17 Juli 2023 dikutip dari MUI.or.id.

Baca Juga: Cair Dalam Waktu Dekat, Apakah Dana KLJ Bisa Hangus Jika Tidak Digunakan untuk Transaksi?

Menurutnya, apa yang disampaikan Buya Anwar Abbas adalah dalam konteks untuk mengklarifikasi.

Wakil Ketua Umum MUI, kata dia, tidak bermaksud untuk menuduh Panji Gumilang sebagai seorang komunis.

Kiai Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden RI KH Maruf Amin ini menerangkan, Buya Anwar Abbas adalah sosok pejuang Islam yang bertindak untuk melindungi masyarakat demi kepentingan Islam.

Baca Juga: Syarat dan Cara Buat Kartu Layanan Gratis Transjakarta Bagi Penerima KLJ, Cek Selengkapnya di SINI!

Kendati demikian, pihaknya menghormati langkah yang dilakukan Panji Gumilang dengan melaporkan ke kepolisian.

“Apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang harus dihormati karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya.

Sehingga ia mempersilakan Panji Gumilang untuk melakukan tuntutan terhadap Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas.

“Kami sebagai para pengurus MUI menyatakan pertama, ini adalah negara hukum setiap orang punya hak untuk menuntut. Kami menyilahkan untuk menuntut,” katanya.

Baca Juga: Selain Bantuan Dana Rp 300 Ribu, Ini Keuntungan Penerima KLJ, Bisa Nikmati Layanan Gratis Ini

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Selain itu, mereka juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial.

“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” katanya.

Baca Juga: Ini Jadwal KOREA OPEN 2023 Berhadiah Rp6,3 Miliar, Ahsan/Hendra Hadapi Juniornya

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Jakarta Pusat memang terdapat gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor Perkara 415/Pdt.G/2023/PNJkr.Pst. Gugatan itu terdaftar pada 6 Juli 2023 atas nama penggugat, Abdussalam R Panji Gumilang dan Tergugat Anwar Abbas.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...