Jumat, 22 November 2024

Gaduh Soal Panji Gumilang Sudah Lama, Tapi Kenapa Fatwa MUI Baru Dirapatkan? Rupanya Karena Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyebut, telah melakukan penelitian tentang ajaran di Al Zaytun pada tahun 2002.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Kegaduhan soal Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sudah lama terjadi, tetapi hingga saat ini belum ada fatwa MUI soal dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyebut, telah melakukan penelitian tentang ajaran di Al Zaytun pada tahun 2002.

Namun, hingga kini belum juga ada informasi terkait Fatwa MUI atas kasus ini dan Bareskrim juga tengah menunggu hasil rapat komisi Fatwa MUI.

Proses Klarifikasi Mandeg

Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan, ini dilatarbelakangi sikap MUI yang memberikan kesempatan ke Panji Gumilang untuk bisa berubah.

Baca Juga: INTIP BOCORAN 6 Aplikasi Soal Simulasi Persiapan Rekrutmen CPNS 2023, Download dan Pelajari Biar Lolos

MUI, kata dia, sudah berulangkali mencoba untuk menemui langsung Panji Gumilang untuk meminta klarifikasi.

Namun, niatan ini tidak pernah kesampaian karena surat yang dikirim MUI selalu mendapat jawaban penolakan.

“Surat pertama dijawab bahwa Mahad sedang sibuk dan akan memberi kesempatan di tahun 2024,” kata Iksan dalam kanal Youtube Indonesia Lawyer Club diunggah Minggu 16 Juli 2023.

Baca Juga: CEK FAKTA: Panji Gumilang Ditangkap Hari Ini Atas Perintah Kapolri dan Mahfud MD

Begitupun surat kedua, lanjutnya, Al Zaytun juga tidak merespon dan kedatangan MUI bersama pejabat setempat mendapat penolakan.

Satu-satunya pertemuan MUI dengan Panji Gumilang adalah saat klarifikasi tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, itu juga tanpa sepengetahuan Panji.

Menurutnya, ada salah satu anggotanya yang mengusulkan soal fatwa MUI yang menyatakan Panji Gumilang sesat.

“Ada anggota kami pengurus dari Nahdlatul Ulama Jawa Barat, bahkan sudah memberikan hasil Bahtsul Masail nya menyatakan bahwa Mahad Al Zaitun itu sesat,” katanya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Baca Juga: Persiapan Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Formasi Nol Pendaftar dan Instansi Paling Sepi Pelamar

Namun, MUI yang terdiri dari 79 organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam sepakat untuk tidak terburu-buru menghukumi perbuatan atau ucapan Panji Gumilang.

“Untuk menyadarkan, siapa tahu dengan upaya fatwa ini itu menjadi kebaikan bagi Panji Gumilang juga bagi masyarakat yang sekarang ini menunggu,” katanya.

Pernyataan Menyimpang Panji Gumilang

Menurut Ikhsan, ada satu saja yang mungkin sangat mengguncang dan meresahkan umat Islam yaitu dikatakan bahwa Alquran itu adalah kalam Rasulullah bukan firman Allah SWT.

Baca Juga: Tak Harus Jadi PNS untuk Bisa Mapan, Berikut Tips Kaya Raya Tanpa Harus Daftar CPNS 2023

“Empat mazhab yang ada di Indonesia Maliki, Syafii, Hambali, Hanafi itu semuanya sama serta jumhur ulama tidak ada satupun yang berbeda mengenai hal ini. Alquran itu adalah kalamnya atau Firman Nya Allah,” katanya.

MUI juga mendapati, dalam praktik peribadatan Salat Jumat, para santri Al Zaytun saat berkhotbah mengatakan hal yang sama dengan Panji Gumilang.

“Ini ternyata terimplikasi dengan santri-santrinya juga, yang di dalam khotbah-khotbah Jumat di dalam video yang terverifikasi juga sama,” katanya.

Baca Juga: Uji Coba Terbatas LRT Jabodebek Dihentikan Sementara, Kenapa Ya?

Ia menegaskan, fatwa MUI soal dugaan penistaan agama Panji Gumilang Al Zaytun pasti akan dikeluarkan baik itu atas permintaan atau pun tidak.

“Ketika ini di publish dan mempengaruhi orang lain serta merugikan orang lain tentu ini menjadi kewenangan MUI untuk menerbitkan fatwa baik diminta maupun tidak diminta,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...