TENTANGKITA.CO– Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengaku was-was dengan belum adanya penetapan Panji Gumilang jadi tersangka.
Pasalnya, pemerintah tidak bisa memblokir sepenuhnya rekening Panji Gumilang yang belum berstatus menjadi tersangka.
Sehingga Panji Gumilang hingga saat ini masih bisa mengambil dana dalam rekeningnya setiap hari.
“10 hari bisa habis, tapi kita tidak punya jalan lain, kan tidak boleh (blokir sepenuhnya, red) sebelum tersangka,” kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu 15 Juli 2023.
Soal pemblokiran ini, lanjutnya, pemerintah membuat keputusan tersebut atas hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diduga, Panji Gumilang juga bisa terjerat kasus lainnya yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU ini, PPATK sudah melaporkan ke Bareskrim Polri untuk bisa ditindaklanjuti.
Namun, Mahfud MD mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir, apakah sudah ada pembentukan tim atau belum.
Baca Juga: Dana di Rekening Panji Gumilang yang Diblokir Bisa Garap Pembangunan 2 Kali Wilayah Lampung
“Yang baru mencurigai baru PPATK, di polisi baru mau dibentuk tim untuk untuk memulai penyelidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, dana dalam rekening Panji Gumilang yang diblokir itu bernilai fantastis karena bisa lebih besar dari anggaran kabupaten termaju di Indonesia.
“Itu perputarannya Rp16 triliun, lebih besar dari sebuah anggaran kabupaten, yang paling maju sekalipun tidak sebesar itu,” katanya.
Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Prediksinya Tanggal 1 sampai 7 Masuk Rekening Siswa
Diambil 10 Persen
Pengambilan dana pada rekening Panji Gumilang yang diblokir memang diperbolehkan tetapi dengan batasan sebesar 10 persen setiap hari.
Tapi rupanya, dengan adanya kebijakan ini Al Zaytun memanfaatkan betul dengan memaksimalkan pengambilan dana setiap hari.
“10% itu ternyata besar puluhan miliar dan ngambilnya tiap hari sehingga nanti bisa habis,” katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, ada sebanyak 256 rekening atas nama Panji Gumilang pribadi dan 33 atas nama Al Zaytun.
“Itu rekening yang masih aktif,” katanya.
Selain itu, ditemukan juga ada rekening yang tidak aktif dan total rekening yang ada sebanyak 367 rekening.
“Rekening itu ada yang sudah tidak aktif juga, seluruhnya berjumlah 367 rekening dan 145 itu bergeraknya cepat. Sehingga kita bekukan,” katanya.
Baca Juga: CEK PENCAIRAN PIP Tahap 2 di Kemendikbud.Go.Id, Aktivasi Segera Rekening
Cara Baru
Menurutnya, pemerintah belum bisa menutup keran secara penuh atas rekening Panji Gumilang karena statusnya masih penyidikan belum menjadi tersangka.
“Kalau di cut off gitu ya, itu kan harus ada tersangkanya dulu. Ini kan baru penyidikan,” katanya.