TENTANGKITA.CO– Kenapa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Panji Gumilang? Rupanya ada ketentuan khusus terkait hal ini.
Dalam pemblokiran rekening Panji Gumilang saat ini rupanya banyak yang mempertanyakan kepada PPATK.
Hal ini disampaikan Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui video dalam kanal Youtbe PPATK Indonesia, Jumat 14 Juli 2023.
“Kenapa harus dicegah, transaksi itu harus dihentikan ataupun diblokir? Agar supaya manipulasi jumlah uang hasil penipuan itu tidak terus dilakukan oleh pelaku,” katanya menjelaskan.
Baca Juga: Panji Gumilang Keceplosan, Katakan Jumlah Uang di Rekeningnya Saat Isi Ceramah
Pemblokiran ini, kata dia, tidak hanya tejadi pada rekening Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Namun, sebelumnya juga sudah ada seperti pada kasus duo kembar Rihana dan Rihani serta kasus Indra Kenz.
“Kita lihat kasus si Duo kembar ini kan juga PPatk melakukan penghentian sementara terhadap transaksi dari pelaku kejahatan. Begitu juga polisi blokir transaksi Indra Kenz di karibia, itu juga hampir sama,” katanya.
Baca Juga: Profil Istri Panji Gumilang, Sosok FAW yang Diperiksa Bareskrim Polri untuk Jelaskan Video Viralnya
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening
Ia menjelaskan, dalam proses pemblokiran atau penghentian sementara rekening Panji Gumilang, PPATK mengacu pada tiga peraturan.
Yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Serta, Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Penundaan Transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
Alasan dan Parameter Pemblokiran Rekening
Menurutnya, pemblokiran rekening ini juga berlaku di seluruh negara, tidak hanya di Indonesia.
“Filosofisnya sederhana ketika terduga tindak pidana, transaksinya tidak dihentikan maka dengan cepat dia bisa mengalihkan hasil kejahatan ke tempat yang lain dan akan menyulitkan proses penegakan hukum,” katanya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Merek Handphone dengan Fitur Canggih dengan Harga Sejutaan
Ia juga menjelaskan ada tiga parameter yang bisa membuat PPATK memutuskan, kenapa rekening sesorang harus diblokir.
Pertama, kata dia, ada transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.
“Kedua, memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dan terakhir diketahui atau patut diduga menggunakan dokumen palsu,” katanya.
Baca Juga: Dana BOS Al Zaytun Rp3,2 Miliar Lebih, Bagi Panji Gumilang Terlalu Kecil Untuk Dikorupsi
Jangka Waktu Pemblokiran
Sementara untuk jangka waktu pemblokiran, kata dia, PPATK bisa melakukan pembekuan rekening sementara selama 5 hari kerja.
“Kemudian bisa diperpanjang selama 15 hari, dengan total pembekuan selama 20 hari kerja,” katanya.
Baca Juga: Berikut 5 Alasan Kamu Wajib Datang ke Cepogo Cheese Park Boyolali, Serasa Liburan di Eropa
Rekening Panji Gumilang Diblokir
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada sebanyak 145 rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang dibekukan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.
Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.
Mahfud menjelaskan, TPPU yang dimaksud adalah pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, undang-undang Yayasan, penggunaan dana BOS dan sebagainya.
“Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” katanya.