Jumat, 22 November 2024

Panji Gumilang Murka Rekeningnya Diblokir, Minta Segera Dikembalikan

Panji meyakinkan kepada jamaah Al Zaytun, jika pemblokiran ini akan bersifat sementara karena tidak lama lagi akan dikembalikan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menyampaikan kemarahannya atas pemblokiran rekening oleh pemerintah saat mengisi ceramah usai Salat Jumat, 14 Juli 2023.

“Ini Indonesia raya mas, untuk pendidik kok diblokir,” katanya dengan nada meninggi dalam kanal Youtube Al Zaytun.

Menurutnya, Al Zaytun adalah lembaga pendidikan swasta bukan berstatus negeri, sehingga pengelolaanya secara mandiri.

Baca Juga: Pendaftaran dan Rekrutmen CPNS 2023 Fix di Bulan September, Ini Daftar Gaji Pokok Belum Plus Tunjangan

Lain halnya dengan pendidikan yang memang dilaksanakan oleh negara, kata dia, maka akan mengikuti cara manajemen negara.

“Karena ini swasta, ya manajemen swasta. Supaya bisa jalan langgeng dan tidak kurang biaya maka harus mandiri dan berdikari,” katanya.

Mestinya, kata dia, negara bisa melindungi pendidikan bukannya melakukan pemblokiran secara tiba-tiba.

Baca Juga; MURAH BANGET!! Harga Mulai Rp5000,Ini Daftar Harga Tiket Kereta Ekonomi Pakai Kursi Premium Bak Eksekutif

Dana di Rekening Untuk Honor Guru dan Makan

Panji meyakinkan kepada jamaah Al Zaytun, jika pemblokiran ini akan bersifat sementara karena tidak lama lagi akan dikembalikan.

“Saudara jangan takut, saya brtanggungjawab, kalian bisa makan, saya punya cara,” katanya.

Apa caranya, lanjutnya, yakni dengan meminta pemerintah untuk segera membuka pemblokiran agar pendidikan bisa terus berjalan.

Karena, dana yang ada di dalam rekening tersebut adalah dana operasional tidak hanya untuk pendidikan seperti honor guru tetapi juga untuk keperluan makan seluruh warga Al Zaytun.

Baca Juga: Dear Pendaftar Wajib Tahu!! Ini Nilai Ambang Batas SKD Rekrutmen CPNS 2023 September Besok

“Begitu ya begitu, tapi jangan lama-lama, di sini mengunggu,” katanya.

Ia juga menyesalkan dengan apa yang disampaikan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD terkait sertifikat tanah.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“Diumumkan lagi rekening panji gumilang banyak, tanahnya 230 hektare. Itu pandangan PNS yang cara menggunakan uang harus begini-begini. Ini swasta, yang penting dana yang masuk itu bisa digunakan dan menguntungkan,” katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan di Al Zaytun dalam pengelolaan keuangan adalah sebagai cara untuk mencegah tindakan korupsi.

Baca Juga: KPK HARI INI Rampas Aset Terpidana Korupsi Rp28,9 Miliar, Ini Daftar Barang dan Pemilik

Bahkan, Ia sempat menyindir dengan adanya isu korupsi yang terjadi belakangan ini di pemerintahan.

“Di sini triliunan tapi tidak dikorupsi, kalau di PNS di sana?

Ia menegaskan, jika dana yang ada di rekening tersebut bukanlah sepenuhnya berasaldari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hanya sebagian kecil saja.

Yakni, Al Zaytun menerima dana bantuan opersional sekolah (BOS) dari pemerintah, tetapi kata dia, nominalnya tidak banyak.

“Terlalu kecil kalau korupsi dana bos, hanya 2,5 persen saja dari angggaran. Lah kok dikuyo-kuyo (sewenang-wenang, red) dana pendidiakn, kualat nanti,” katanya

Baca Juga: Berikut Jadwal, Formasi, Syarat dan Tahapan Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham Bulan September

Rekening Diblokir

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada sebanyak 145 rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang dibekukan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.

Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Baca Juga: Kronologi Mario Teguh Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan Rp5 Miliar, karena Ingkar Janji Ya? 

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Mahfud menjelaskan, TPPU yang dimaksud adalah pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan dengan penipuan, pencucian uang karena undang-undang Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya.

“Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...