TENTANGKITA.CO – Kemenkumham menerima aset hasil ‘rampasan’ KPK dari dua terpidana kasus korupsi, nilai totalnya mencapai Rp28,90 miliar.
Aset itu sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bentuknya berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28,43 miliar dan dua unit mobil senilai Rp469,40 juta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan aset tersebut dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengapresiasi KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara.
“Aset berupa tanah dan bangunan,” kata Yasonna di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat di website resmi kementerian itu, Jumat (13 Juli 2023).
BACA JUGA: Sudah 3 Tahun Buron KPK, Harun Masiku Masih Misterius, Siapa Lindungi Dia
Aset ini rencananya untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.
Sementara itu, dua unit kendaraan roda empat untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda.
PSP ini, menurut Yasonna, sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia, selain pemidanaan badan.
Dengan perampasan aset, koruptor menjadi kekurangan dari segi ekonomi. “Sesungguhnya, koruptor tidak takut penjara, melainkan takut miskin.”
“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah, karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli.
Aset yang Dirampas KPK Dan Diserahkan Ke Kemenkumham
Aset | Nilai | Dasar Hukum | Kasus |
1. Gudang yang terletak di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jabar seluas 5.079 m2 | Rp28,43 Miliar | – Putusan MA No. 1452 K/PID/TPK/2014 tanggan 13 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014. | – Perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap |
2. Isuzu NLR 50 Tahun Pembuatan 2020 dan Daihatsu Sigra 1.2 MT X Tahun Pembuatan 2020, dengan nilai BMN Rp 469,4juta. | -Nilai BMN Rp 469,4juta. | – Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kalimantan Timur No. 4/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 jo Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 15 Maret 2021. | – Perkara terpidana Aswandini Eka Tirta, mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap. |