TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.
Mario Teguh atau Maryono Teguh dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno.
“Laporan pada 19 Juni 2023, kami sudah membuat LP pada seseorang berinisial MT. Saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen.
“Ada dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar Rp5 miliar,” imbuhnya.
BACA JUGA: PM Malaysia Anwar Ibrahim Laporkan 3 Politisi Ke Polisi, Tuduhan Fitnah
Menurut Djamaludin, pelapor merasa ditipu karena Mario Teguh tidak melakukan kewajibannya setelah dikontrak menjadi brand ambassador sebuah produk skin care atau perawatan kulit.
Pasal yang dikenakan pada Mario Teguh dalam kasus penipuan dan penggelapan Rp5 miliar ini adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Mario Teguh berjanji menaikkan produk skin care dan bisnis pelapor, namun setelah diberikan uang sebesar Rp5 miliar kewajibannya tidak dijalankan. Akibatnya pelapor mengalami kerugian yang cukup besar.
BACA JUGA: Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Polri Jelaskan Videonya Bersama Panji Gumilang yang Viral
Sebagai brand ambassador, Mario Teguh berjanji membantu menaikkan bisnis kliennya dalam beberapa bulan. Namun faktanya faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut,” ucap Trunoyudo dikutip dari PMJnews.