Jumat, 22 November 2024

Ingat Aturan Baru KJP Bulan Agustus 2023 yang Diprediksi Cair Awal Bulan

Total penerima KJP tahap 1 tahun 2023 adalah di bawah 680 ribu peserta didik, sedangkan penerima KJP tahap 2 tahun 2022 sebayak 803.121 peserta didik. Berarti ada selisih sekitar 120 ribu peserta didik.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Agustus 2023 yang diprediksi cair awal bulan kemungkinan tetap mengikuti aturan baru yang berjalan sebelumnya.

Prediksi KJP Plus bulan Agusuts 2023 akan cair pada awal bulan mengacu pada penyaluran periode sebelumnya yang masuk dalam program KJP tahap 1 tahun 2023.

Berikut ini data penyaluran sebelum KJP Plus bulan Agustus 2023 cair:

  1. KJP November 2022 cair pada 12 November 2022
  2. KJP Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
  3. KJP Januari cair pada 2 Januari 2023
  4. KJP Februari cair pada 1 Februari 2023
  5. KJP Maret cair pada 1 Maret 2023
  6. KJP April cair pada 3 April 2023
  7. KJP Mei cair pada 30 Mei
  8. KJP Juni cair pada 7 Juni
  9. KJP Juli cair pada 4 Juli

BACA JUGA: Jumlah Penerima KJP Bulan Agustus 2023 Bisa  Bertambah? Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Memang pada penyaluran Mei, dana bansos pendidikan itu baru diterima peserta didik pada tanggal 30. Ketika itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI harus menetapkan dulu daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

BERTAHAP DAN TARIK TUNAI

Aturan baru itu sesuai dengan pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 termasuk periode Agustus.

Pertama, dana bansos pendidikan KJP Plus bulan Agustus 2023 kemungkinan tetap cair secara bertahap. Model penyaluran itu sudah berlangsung sejak Mei, Juni, dan Juli.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023.”

Demikian informasi yang disampaikan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), lembaga di bawah Disdik DKI yang antara lain mengurusi program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

BACA JUGA: Kenapa Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Tidak Ditutup? Ini Penjelasan Mahfud MD

Lantas, aturan lain yang juga akan berlaku nanti ketika KJP Plus bulan Agustus 2023 cair adalah batas maksimal tarik tunai yang berlaku selama program KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berlangsung selama enam bulan. Mulai dari Mei hingga nanti berakhir pada Oktober tahun ini. Aturan batas maksimal tarik tunai tidak berlaku saat penyaluran periode sebelumnya terutama ketika masa pandemi.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Untuk membantu perekonomian warga selama pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran yakni seluruh dana KJP Plus bisa ditarik tunai.

Mulai Mei 2023, Pemprov DKI kembali menerapkan aturan batas maksimal tarik tunai yakni Rp100 ribu. Sesuai dengan aturan, dana KJP Plus terdiri dari dua komponen yakni Dana Rutin, dan Dana Berkala.

“Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP @upt.p4op.

BACA JUGA: Apa Itu NII Al Zaytun? Kedok Panji Gumilang Terbongkar, Tidak Bisa Lagi Membantah

Selanjutnya, pemanfaatan sisa Dana Rutin dan Dana Berkala hanya bisa secara nontunai yakni untuk pemenuhan kebutuhan di merchant resmi program KJP Plus.

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.

Untuk mengetahui di mana saja merchat resmi KJP Plus, Anda bisa mengakses link berikut ini: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

JUMLAH PENERIMA BERTAMBAH

Sementara itu, jumlah penerima bansos pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Agustus 2023 berpeluang bertambah.

Kemungkinan penerima KJP Plus bulan Agustus 2023 bertambah dengan mengacu penyaluran pada periode Juli lalu.

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan P4OP menyetakan jumlah penerima dana bansos program KJP Plus bulan Juli 2023 yang mulai cair pada 4 Juli adalah sebanyak 674.599 siswa.

Jumlah penerima dana bansos pendidikan pada Juli itu bertambah sebanyak 9.633 siswa dibandingkan dengan penerima pada periode Juni sebanyak 664.936 siswa.

Pelaksanaan penyaluran dana bansos pendidikan itu kini masuk dalam KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Tahap ini berlangsung mulai Mei hingga nanti berakhir pada Oktober 2023.

BACA JUGA: Akan Cair Akhir Juli 2023, Ini Cara Penarikan Saldo Dana Bansos KLJ Tahap 2

Apabila dibandingkan, ada penurunan jumlah penerima bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dibandingkan dengan tahap 2 tahun 2022—berlangsung mulai November 2022 dan berakhir pada April 2023.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Total penerima KJP tahap 1 tahun 2023 adalah di bawah 680 ribu peserta didik, sedangkan penerima KJP tahap 2 tahun 2022 sebayak 803.121 peserta didik. Berarti ada selisih sekitar 120 ribu peserta didik.

Perbandingan tersebut juga menjadi dasar prediksi tentangkita.co tentang kemungkinan terjadi peningkatan jumlah penerima  KJP Plus bulan Agustus 2023.

Namun, informasi resmi tentang penerima KJP Plus bulan Agustus 2023 masih harus menunggu pengumuman dari Disdik DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Nah untuk mengecek apakah nama siswa masuk dalam daftar penerima KJP Plus bulan Agustus 2023, nanti silakan cek di laman kjp.jakarta.go.id setelah ada pengumuman dari Disdik DKI dan P4OP.

BACA JUGA: Lansia Jakarta Siap-siap! Cek Ini Jadwal Pencairan Bansos KLJ Tahap 2, Benar Akhir Juli 2023 Cair?

Untuk mengecek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 siswa dapat mengakses:

– Laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik

– Pilih tahap 1 dan tahun 2023

– Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

Persyaratan Penerima KJP

Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dijadwalkan berjalan selama enam bulan. Mulai dari bulan Mei dan nanti berakhir pada Oktober 2023.

BACA JUGA: Panji Gumilang Menuju Tersangka? Pasal dan Kasus yang Mengancam Syaikh Pesantren Al Zaytun

Namun, ada beberapa persyaratan yang haru dipenuhi para peserta didik untuk masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023:

– Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Dengan kata lain, jika pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta, otomatis tidak terima KJP Plus.

– Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

– Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Demikian informasi terkait atura baru yang akan berlaku ketika KJP Plus bulan Agustus 2023 cair pada awal bulan.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...