TENTANGKITA.CO– FIX!! Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapuskan tenaga honorer di 28 November 2023 tahun ini. Itu artinya kedepan sudah tidak adalagi pegawai honorer.
Karena jumlah honorer terlalu banyak, berdasarkan data terbaru ada sekitar lebih dari 2,3 pegawai honorer di seluruh Indonesia membuat pemerintah harus menyiapkan skema untuk mengatasi dampak peningkatan angka pengangguran akibat dampak penghapusan pegawai honorer.
Bagaimana solusinya? Ada beberapa skema perencanaan yang disusun pemerintah bekerjasama dengan DPR RI. Salah satunya dengan perekrutan PNS Part Time atau ASN Part Time. Namun banyak orang masih penasaran dengan bagaimana sistem penggajiannya? benarkah gaji ASN atau PNS Part Time jauh lebih kecil? Berikut informasi lengkapnya
Keberadaan PPPK part time atau yang disebut dengan ASN ataupun PNS part time harapannya akan menghemat anggaran negara dan daerah. Harapan dari penghapusan tenaga honorer dan diganti dengan PNS part time ini harapannya juga tidak akan membebani belanja pegawai negara. Maka dari itu dipastikan jumlah gaji yang diterima PNS Part Time akan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tenaga honorer.
Keberadaan PNS part time yang tidak wajib berada di kantor seharian dan harus datang serta pulang tepat waktu melalui mekanisme absensi juga diharapkan akan mencari sumber tambahan penghasilan lain selain menjadi ASN part time. Adapun skema dan mekanisme nanti gaji akan disesuaikan dengan tugas dan kewenangan yang diemban.
Fakta berikutnya kehadiran ASN part time akan mengubah skema status ASN yang sebelumnya hanya PPPK dan PNS full time, kini PNS part time dipersiapkan sebagai solusi pemerintah untuk menghindari 2,3 juta pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Fakta berikutnya dari PNS part time adalah mereka akan bekerja sesuai dengan kesepakatan. Sama seperti pekerja part time swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.
ASN part time memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Dia juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
Adapun ASN part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer namun sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.