TENTANGKITA.CO – Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Agustus 2023 berpeluang bertambah.
Kemungkinan penerima dana bansos KJP Plus bulan Agustus 2023 bertambah dengan mengacu penyaluran pada periode Juli lalu.
Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan P4OP menyetakan jumlah penerima dana bansos program KJP Plus bulan Juli 2023 yang mulai cair pada 4 Juli adalah sebanyak 674.599 siswa.
Jumlah penerima dana bansos pendidikan pada Juli itu bertambah sebanyak 9.633 siswa dibandingkan dengan penerima pada periode Juni sebanyak 664.936 siswa.
Pelaksanaan penyaluran dana bansos pendidikan itu kini masuk dalam KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Tahap ini berlangsung mulai Mei hingga nanti berakhir pada Oktober 2023.
BACA JUGA: Al Zaytun Di Mana? Rupanya Hanya 1 Jam dari Bandara Kertajati yang Diresmikan Jokowi
Apabila dibandingkan, ada penurunan jumlah penerima bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dibandingkan dengan tahap 2 tahun 2022—berlangsung mulai November 2022 dan berakhir pada April 2023.
Total penerima KJP tahap 1 tahun 2023 adalah di bawah 680 ribu peserta didik, sedangkan penerima KJP tahap 2 tahun 2022 sebayak 803.121 peserta didik. Berarti ada selisih sekitar 120 ribu peserta didik.
Perbandingan tersebut juga menjadi dasar prediksi tentangkita.co tentang kemungkinan terjadi peningkatan jumlah penerima KJP Plus bulan Agustus 2023.
Namun, informasi resmi tentang penerima KJP Plus bulan Agustus 2023 masih harus menunggu pengumuman dari Disdik DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Nah untuk mengecek apakah nama siswa masuk dalam daftar penerima KJP Plus bulan Agustus 2023, nanti silakan cek di laman kjp.jakarta.go.id setelah ada pengumuman dari Disdik DKI dan P4OP.
Untuk mengecek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 siswa dapat mengakses:
– Laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik
– Pilih tahap 1 dan tahun 2023
– Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak
PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS
Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dijadwalkan berjalan selama enam bulan. Mulai dari bulan Mei dan nanti berakhir pada Oktober 2023.
BACA JUGA: Panji Gumilang Tantang Pihak yang Akan Ambil Alih Al Zaytun: Apa Bisa Ngasih Makan?
Namun, ada beberapa persyaratan yang haru dipenuhi para peserta didik untuk masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023:
– Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Dengan kata lain, jika pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta, otomatis tidak terima KJP Plus.
– Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
– Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian informasi terkait dengan jumlah penerima KJP Plus bulan Agustus 2023 yang mungkin bertambah dan cara cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.***