TENTANGKITA.CO– Pimpinan Ponpes Al Zaytun mengaku tidak was-was menunggu hasil dari pemeriksaan Bareskrim Polri yang tengah berjalan, dan apakah nantinya jadi tersangka.
“Itu kan bila dan belum tentu, mengapa memikirkan yang bila,” kata Panji Gumilang saat wawancara bersama influencer Pablo Benua dalam Kanal Youtube Reyben Entertainment, Sabtu 8 Juli 2023.
Terkait naiknya status kasus dugaan penistaan agama ke tahap penyelidikan, kata dia, akan disikapi dengan tenang dan tidak perlu berpikir terlalu jauh.
Ia mengaku belum menerima surat apapun dari Bareskrim Polri terkait proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Seberapa Dekat Panji Gumilang Dengan Moeldoko dan Hendro Priyono? Rupanya Begini
Sehingga, dirinya akan melewati proses dalam kasus ini dengan tidak menyimpulkan sejak dini, apakah nantinya akan jadi tersangka.
“Kan belum ditetapkan, jadi tenang saja,” katanya.
Ia mengegaskan, dirinya akan tetap mengikuti segala proses hukum yang berjalan dalam pengungkapan dugaan penistaan agama.
“Ya melangkah biasa saja, dipanggil datang, ditanya Jawab, ya itu langkah sebagai warga negara,” katanya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Penetapan Tersangka Segera Diumumkan
Terpisah, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dikatakan tidak lama lagi akan masuk babak baru dengan penetapan tersangka yang akan segera diumumkan.
Hal ini disampaikan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD ketika ditanya perkembangan kasus Panji Gumilang, Selasa 11 Juli 2023.
“Mungkin dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya.
Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penistaan agama memang telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan Atau Dikenai Sanksi
Sehingga jika dalam proses penyidikan ini dinilai benar peristiwanya ada, kata Mahfud, bisa diduga siapa pelakunya.
“Karena sudah penyidikan mestinya peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa, dan kita sudah bisa menduga pelakunya itu siapa, kan yang diperiksa dan disebutkan di dalam kasus itu ya orang itu (Panji Gumilang, red),” katanya.
Menurutnya penyelesaian kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun ini tidak boleh lagi lagi berlarut-larut seperti sebelumnya. Karena sudah 20 tahun, permasalahan ini tidak kunjung usai.
“Karena tahun 2002 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi. Sekarang selesaikan dengan catatan, Al Zaytun sebagai pesantren itu tidak akan dibubarkan,” katanya.
Terkait proses dugaan tindak pidana Pimpinan Al Zaytun, Mahfud MD menegaskan, jika proses hukum akan terus berjalan.
“Panji Gumilang yang merupakan tokoh di pondok Az zaitun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” katanya.
Baca Juga: 145 Rekening Milik Panji Gumilang Dibekukan, Ada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara itu, Bareskrim Polri akan memulai pemeriksaan kepada sejumlah saksi ahli dalam kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu 12 Juli 2023.
Dalam pemeriksaan ini, Bareskrim Polri menjadwalkan akan melangsungkannya dalam dua hari berturut-turut, sehingga akan selesai pada Kamis 13 Juli 2023.