TENTANGKITA.CO – DPR mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang meskipun dua fraksi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak pengesahan.
Kesepakatan itu terjadi dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11 Juli 2023). Dalam rapat sempat ada penolakan dari dua fraksi [Demokrat dan PKS], tetapi mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.
BACA JUGA: BPJS Mudahkan Pembayaran Iuran JKN-KIS, Cek INFO Di Link Ini
Fraksi yang menyetujui undang-undang itu adalah PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Hadir dalam rapat itu a.l. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Kesehatan, untuk segera bisa melakukan sosialisasi UU Kesehatan ini kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa manfaat positif dari keberadaan RUU ini.
BACA JUGA: 6 Ciri Orang Ini Pasti GAGAL TOTAL Dapat Bansos Baik KJP Plus, KLJ, KAJ dan KPDJ Berikut Alasannya!!
“Masyarakat dapat mengetahui, mengapa kemudian RUU Kesehatan menjadi undang-undang, sehingga tujuan pengesahan RUU Kesehatan ini adalah bagaimana membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik, citra di (dunia) internasional menjadi lebih baik, kemudian hak dan fungsi dari UU ini tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” ujarnya.