TENTANGKITA.CO – Realisasi pencairan dana bantuan sosial (Bansos) KAJ Juli 2023 sebesar Rp300.000 per orang bakal segera terwujud.
Pada pencairan tahap sebelumnya, pencairan KAJ dan lainnya –a.l. jatuh pada Rabu, 19 April 2023. Pencairan Bansos itu termasuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ).
Untuk itu, calon penerima KAJ Juli 2023 sebaiknya segera memenuhi kriteria penerima sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan kunjungi SILADU untuk mengetahui apakah nama anda ada di sana.
BACA JUGA: 6 Ciri Orang Ini Pasti GAGAL TOTAL Dapat Bansos Baik KJP Plus, KLJ, KAJ dan KPDJ Berikut Alasannya!!
Saat ini untuk mengecek status dalam DTKS bisa dilakukan di mana saja. Caranya dengan mengakses siladu.jakarta.go.id
Melalui SILADU (Sistem Informasi Layanan dan Pengaduan), juga bisa menanyakan segala informasi tentang bansos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pemberian KAJ dalam bentuk uang Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan pencairan melalui ATM Bank DKI.
BACA JUGA: Pencairan Dana Bansos KAJ Juli 2023, Ayo Lihat Instagram Ini
MANFAAT PENERIMA KAJ
-Dana tunai
-Akses gratis naik Transjakarta
-Kemudahan membeli pangan bersubsidi
-Terdaftar (secara otomatis) anggota JakGrosir.
BACA JUGA: Pencairan KAJ Juli 2023, Lihat Di Link Dinsos
Kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.