TENTANGKITA.CO- Bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk jaring pengaman sosial.
Program ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memeratakan kesejahteraan warga DKI Jakarta. Program ini sangat bermanfaat dan sangat ditunggu warga DKI Jakarta penerima manfaat.
Banyak yang terbantu atas program ini. Maka dari itu beberapa kebijakan terus dilakukan termasuk pengurangan dana bagi penerima manfaat demi pemerataan program ini supaya mencakup lebih banyak penerima manfaat bansos KJP Plus, KAJ, KLJ dan KPDJ.
Meski demikian ternyata banyak orang bertanya setiap kali dirinya mendaftar bansos seperti KJP Plus, KAJ, KLJ dan KPDJ pasti gagal meski sudah berkali kali.
Ternyata kegagalan ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Dari Akun Instagram Resmi Dinsos DKI Jakarta menyatakan ada 6 ciri dan kriteria seseorang atau calon penerima bansos dipastikan GAGAL TOTAL alias Gatot menerima bansos.
6 warga berikut juga otomatis tidak bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta sehingga GATOT dapat bansos.
6 ciri warga ini di antaranya
1. Warga alias orang ini ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.
3. Rumah tangga memiliki mobil.
4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA:USU Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri Hingga 12 Juli 2023, Ayo Lihat Di Link Ini
Adapun bantuan yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ dan KJP Plus tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.
DTKS tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan siapa saja masyarakat yang berhak dapat bantuan.
“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN,” tulis Instagram resmi @dinsosdkijakarta.
Keuntungan dari mendaftarkan diri dalam pendaftaran DTKS ini adalah nama warga akan diusulkan sebagai penerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah.
Masyarakat bisa dapat dana bantuan dari Provinsi DKI Jakarta dengan dana APBD hingga dari pemerintah pusat lewat Kemensos menggunakan dana APBN.
Warga KTP DKI Jakarta bisa mendaftarakan dirinya secara online di dtks.jakarta.go.id yang berlaku 24 jam tanpa harus ke kantor kelurahan yang hanya dibuka pada saat jam kerja saja.
BACA JUGA:Ini Link Pendaftaran Uji Coba LRT Jabodebek: https://bit.ly/UjiCobaLRTJabodebek.
Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS nantinya bisa diusulkan sebagai penerima bantuan antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU yang bersumber dari data APBD DKI Jakarta.
Meski demikian, hal tersebut hanya berlaku sebagai usulan, diterima atau tidak masyarakat sebagai penerima bantuan menyesuaikan dengan kuota dan kelayakan.
Kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS 2022 baik secara online atau langsung dapat diadukan dengan menghubungi call center lewat WhatsApp di nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318.