Jumat, 22 November 2024

Informasi Terbaru Kasus Dugaan Penistaan Agama, Benarkah Panji Gumilang Jadi Tersangka?

Tim Penyidik masih melakukan pengujian lebih dalam atas bukti-bukti yang sudah ada. Begitu juga dengan untuk meminta keterangan para saksi.

Hot News

TENTANGKITA.C0– Bareskrim Polri telah memeriksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun seminggu yang lalu atas dugaan penistaan agama. Akankah Panji Gumilang jadi tersangka?

Saat ini, Panji Gumilang tengah menanti hasil pemeriksaan dari Bareskrim Polri yang belum tuntas hingga Senin 10 Juli 2023.

Tim Penyidik masih melakukan pengujian lebih dalam atas bukti-bukti yang sudah ada. Begitu juga dengan untuk meminta keterangan para saksi.

Baca Juga: Diperiksa Seminggu Lalu, Apakah Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka? Ini Kata Bareskrim Polri

Info terbaru, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, akan ada sejumlah saksi ahli yang didatangkan untuk dimintai keterangan.

Para saksi ahli tersebut bakal dimintai keterangan mulai dari bidang agama Islam sampai ITE.

“Kita panggil saksi ahli. Mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE,” kata Ramadhan Senin 10 Juli 2023 dikutip dari Pmjnews.com.

Baca Juga: Video-video Kontroversial Panji Gumilang Diperiksa Puslabfor Mabes Polri, Bagaimana Hasilnya?

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan barang bukti yang tengah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor).

Usai menerima hasil labfor tersebut, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

“Akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” katanya.

Baca Juga: Cair Sebentar LAGI! Dimana Cek Info Update Bansos Kartu Lansia (KLJ) 2023?

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menemukan perkara lainnya yang bisa menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” katanya, Rabu 5 Juli 2023.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Ia menjelaskan, misal dalam gelar perkara nantinya ada penemuan perkara lainnya maka bisa diproses untuk penambahan pasal.

Baca Juga: GAWAT! Hal Ini Sering Bikin Gagal Dapat Bansos Kartu Lansia, Cek Sudah Penuhi Syarat KLJ 2023 Ini?

“Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan ‘oh ternyata ada perkara lain’ tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...