Senin, 25 November 2024

Pencairan Dana Bansos KAJ Juli 2023, Ayo Lihat Instagram Ini

Kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kartu Anak Jakarta (KAJ) Juli 2023 sangat terbuka akan cair pekan ini dan Senin (10 Juli 2023), mungkin,  kalau melihat dari tanggal jadwal pencairan pada tahap-tahap sebelumnya menjadi awal pengucuran.

Untuk mengetahui apakah dana sudah cair ke rekening atau belum, sinak di link ini: https://www.instagram.com/p/CcFmnhahx25/

BACA JUGA: Bansos KAJ Juli 2023 Dicairkan, Persyaratan Ini Harus Dipenuhi, Cek Di Link Ini

Pencairan tahap lalu yakni tahun 2022, misalnya, berlangsung pada 8 April 2022. Pencairan tersebut langsung tiga program: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

KAJ berbentuk uang Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan pencairan melalui ATM Bank DKI.

Selain dana tunai, manfaat lain penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

BACA JUGA: Penerima Bansos KAJ Juli 2023 Diverifikasi, Ini Call Center

Penetapan penerima KAJ melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing lalu  ada verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

  1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta
    Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
  3. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.

Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli)
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
  3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

Penghentian Penerima KAJ Apabila Anak:

  1. Meninggal dunia
  2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah
  3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
  4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...