Senin, 25 November 2024

Penerima KJP Bulan Juli 2023 Bertambah, Silakan Cek di kjp.jakarta.go.id

Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dijadwalkan berjalan selama enam bulan. Mulai dari bulan Mei dan nanti berakhir pada Oktober 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Ada yang berbeda dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus bulan Juli 2023 yang sudah cair sejak 4 Juli lalu.

Dari data yang dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), terjadi penambahan jumlah penerima KJP Plus Juli 2023 sebanyak 9.633 siswa.

Pada penyaluran KJP Plus bulan Juli 2023, penerima dana bansos pendidikan itu mencapai 674.599 siswa dari berbagai tingkat pendidikan.

Jumlah itu lebih besar dibandingkan data penerima program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023 yakni sebanyak 664.936 siswa.

Bagi peserta didik atau orang tua siswa yang merasa anaknya berhak menerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 silakan melakukan pengecekan di laman kjp.jakarta.go.id.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima Dana Bansos PIP 2023 Tahap 2 dan Tahap 3

KJP Bulan Juli 2023 Cair Secara Bertahap, Penerima Bertambah 9.663 Peserta Didik

BACA JUGA: Info KLJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Bulan Juli Katanya, Dinsos DKI Masih Membisu

Untuk mengecek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 siswa dapat mengakses:

– Laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik

– Pilih tahap 1 dan tahun 2023

– Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS

Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dijadwalkan berjalan selama enam bulan. Mulai dari bulan Mei dan nanti berakhir pada Oktober 2023.

BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id bisa Lewat HP

Namun, ada beberapa persyaratan yang haru dipenuhi para peserta didik untuk masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023:

BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

– Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Dengan kata lain, jika pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta, otomatis tidak terima KJP Plus.

– Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

– Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

BACA JUGA: Di tengah Rumor Panji Gumilang Bakal Jadi Tersangka, Al Zaytun Siap Uji Coba 2 Kapal Kayu Buatan Sendiri

Untuk mengecek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 siswa dapat mengakses:

Laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pilih tahap 1 dan tahun 2023

Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.

BACA JUGA: Tenang, Tidak Ada PHK dan Pendapatan Berkurang Bagi Pegawai Non ASN yang Akan Dihapus November 2023

Selain ketiga penyebab tidak dapat KJP Plus di atas, terdapat juga alasan lain yang membuat siswa tidak terima KJP Plus lagi yakni melanggar aturan KJP Plus.

Sebagai contoh siswa melanggar aturan KJP Plus seperti kedapatan merokok atau bolos. Detail pelanggaran KJP Plus dapat dilihat ddapat dipantau di sini.

Demikian informasi terkait dengan jumlah penerima KJP Plus bulan Juli 2023 yang bertambah dan cara cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...