Senin, 25 November 2024

KABAR BAIK Bukan untuk Bangsawan!! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Hari Ini Juli 2023, Ini Cara Cek LINK dan Kategori

Kabar baik datang dari pemerintah. Kabar baik ini ditujukan bagi penerima manfaat bukan kalangan bangsawan. Kabar baik berupa informasi pencairan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 yang hari ini di bulan Juli 2023 dikabarkan cair.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Kabar baik datang dari pemerintah. Kabar baik ini ditujukan bagi penerima manfaat bukan kalangan bangsawan. Kabar baik berupa informasi pencairan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 yang hari ini di bulan Juli 2023 dikabarkan cair.

Pemerintah pada Juli 2023 ini menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi Anda yang terdata di penerima manfaat segera cek inormasi adanya bansos PKH 2023 tahap 3 Ya supaya tidak ketinggalan untuk mengakses. Ada beberapa kategori yang dapat PKH ini jadi terus simak artikel berikut hingga kebawah.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya!! Ini 5 Bansos yang Akan Cair Juli 2023, Buat Biaya Sekolah dan Beli Sembako

Pencairan tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023, maka masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH antara lain sebagai berikut:

Kategori balita usia 0-6 tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap.

Kategori ibu hamil dan masa nifas: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap

Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu setiap tahap.

BACA JUGA:Inggris Hajar Spanyol 1-0 Dan Juara Piala Eropa U-21

Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu setiap tahap.

Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu setiap tahap.

Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.

Namun demikian, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.

Sebelumnya, Anda harus mengecek kembali persyaratan yang telah dicantumkan Kemensos terlebih dahulu.

BACA JUGA:Info Terbaru KLJ Cair Pertengahan Juli 2023, Begini Cara Daftar dan LINK Lengkap LUMAYAN untuk Belanja Beras dan Telur

Bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin. Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.

Pada tahun 2023 ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap. Tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023. Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meneriman bantuan PKH.

Selain PKH, di 2023 ni pemerintah juga masih menyalurkan sejumlah program perlindungan sosial bagi golongan masyarakat tak mampu maupun korban bencana alam, seperti Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan dan Tanggap Bencana.

Pencairan bansos pada tahap ini berlangsung untuk Juli sampai dengan September 2023. Masyarakat yang terdaftar bisa mengeceknya di http://cekbansos.kemensos.go.id/.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...