TENTANGKITA.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui ada kemiripan data 34,9 juta paspor yang diduga bocor.
Saat ini Kemenkominfo tengah mengklarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait dengan dugaan data 34.900.867 paspor milik Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, kementerian melalui Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi sudah melakukan investigasi.
Dari investigasi awal itu, Kemenkominfo mengungkap fakta ada kemiripan data paspor WNI dengan data yang ditawarkan situs tertentu dan juga informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima tentangkita.co.
BACA JUGA: Jumlah Santri Pesantren Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang versi Kemenag
Menurut Dirjen Semuel, Kemenkominfo sampai saat ini belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” ujarnya.
Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kemenkominfo menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.
“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujarnya.
Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kemenkominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id bisa Lewat HP
Sejak tahun 2019 sampai dengan 2023, Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Dirjen Semuel.
Menurut Dirjen Aptika Kemenkominfo itu, sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.
“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” katanya.
Dari semua kasus itu, Dirjen Semuel menyatakan Kemenkominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sementara itu, 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.***