TENTANGKITA.CO – Anda peserta BPJS PBI JK, jangan pernah takut kalau dinonaktifkan. Tinggal re-aktivisasi lagi. Bagaimana cara agar kembali aktif?
Kisah menonaktifkan bantuan sosial BPJS PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) banyak terjadi. Saat akan menggunakan kartu itu non-aktif. Situasi itu kerap membuat panik pemegang kartu.
Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan, dapat melakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat adanya layak membutuhkan layanan kesehatan.
BACA JUGA: Cek Penerima BPNT, BST, PKH, PBI-JK dan BLT BBM di cek.kemensos.go.id
Ini cara aktivasi PBI JK:
• Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
• Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial atau Suku Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
• Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
• Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
• Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang dapat di reaktivasi adalah peserta yang berstatus nonaktif dalam jangka waktu paling lama 6 bulan
BACA JUGA: KABAR BAIK!!Ini 4 Bansos yang Cair di Bulan Juli 2023, Anda Dapat yang Mana?
Pengaduan Pelayanan
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim atau surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim Jl Pemuda no 3 Muara Enim
3. Telepon/Fax: (0734) 422152
4. Email: dinsos@muaraenimkab.go.id
5. Website: dinsos.muaraenimkab.go.id
6. Hp: 0821-7584-5990