Jumat, 22 November 2024

Penerima Bansos KAJ Juli 2023 Diverifikasi, Ini Call Center

Warga bisa melakukan cek atau melaporkan permasalahan KAJ langsung melalui Call Center di nomor 021-4265225

Hot News

TENTANGKITA.CO – Penerima bantuan sosial (Bansos) KAJ melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI menunggu pencairan Juli 2023 yang kini  memasuki tahap verifikasi data penerima.

Dinsos DKI Jakarta masih melakukan verifikasi data penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 2023. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Dinsos melalui akun instagramnya.

BACA JUGA: Bansos Kartu Lansia (KLJ), KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Tunggu Hilal dari Dinsos DKI

“Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah pada tanggal 19 April 2023. Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023 ya,” tulis Dinas Sosial DKI.

Warga bisa melakukan cek atau melaporkan permasalahan KAJ langsung melalui Call Center di nomor 021-4265225 atau melalui aplikasi WhatsApp 0821-11420717.

BACA JUGA: Bansos Kartu Lansia (KLJ), KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Tunggu Hilal dari Dinsos DKI

Kartu Anak Jakarta (KAJ)  program bantuan yang bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ telah dimulai secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

BACA JUGA: Cek Tata Cara Pendaftaran Jalur Mandiri Universitas Negeri Malang 2023

Ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun

  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta

  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Pencairan KAJ Juli 2023, Lihat Di Link Dinsos

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

  • Meninggal dunia
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...