TENTANGKITA.CO– Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap betul Polisi bisa segera menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya saat menanggapi naiknya kasus Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Menurutnya, polemik kasus Panji Gumilang ini sudah membuat pro kontra dan kegaduhan di masyarakat.
Jika dalam penanganannya lambat dan terus menjadi polemik, dikhawatirkan malah justru semakin memanas.
Baca Juga: Panji Gumilang Ceritakan Detik-detik Saat Ditanya Penyidik Bareskrim, Ini Detailnya
“MUI sangat berharap status dari Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka agar kasus ini cepat selesai,” katanya dikutip dari laman MUI, Kamis 6 Juli 2023.
Meski begitu, ia mengapresiasi kinerja kepolisian karena sudah menaikkan status penyelidikan menjadi tahapan penyidikan.
Baginya, ini adalah langkah yang responsif dan cepat yang ditunjukkan Polri dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama ini.
“MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” katanya.
Baca Juga: Kanada Open 2023, Ini Lawan Ahsan/Hendra di Perdelapan Final
Menurutnya, umat Islam juga sangat berterimakasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang.
Ia berharap dengan cepat terselesaikannnya kasus hukum Panji Gumilang, pembenahan bisa segera dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
“Dan dengan demikian, mahadnya (pesantren, red) segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Thread, Sang Pesaing Twitter? Elon Musk vs Mark Zuckerberg
“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kepolisian, kata dia, tidak akan menyentuh Ponpes Al Zaytun karena yang ditangani adalah soal Panji Gumilang atas laporan dugaan penistaan agama.
“Jadi Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” katanya.