TENTANGKITA.CO – Polisi tidak menutup kemungkinan mendalami dugaan keterkaitan Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Saat ini, seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, polisi masih menyidik Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun atas kasus dugaan penitsaan agama.
Selain itu, menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik Bareskrim juga mendalami dugaan menyebarkan berita bohong dan kebencian yang berkaitan dengan Panji Gumilang .
Meski begitu, kata Brigjen Djuhandhani, apabila dalam penyidikan ditemukan ada keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII, tentu polisi akan menindaklanjuti.
“Kalau perkara nanti penyidikan kami dapatkan itu, akan kami tindak lanjuti,” kata Brigjen Djuhandhani, Kamis 6 Juli 2023, seperti dilansir laman pmjnews.com.
BACA JUGA: Panji Gumilang Ceritakan Detik-detik Saat Ditanya Penyidik Bareskrim, Ini Detailnya
Penyidik Bareskrim Polri, menurut Brigjen Djuhandhani, telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut ke pihak laboratorium forensik (Labfor).
“Tentu saja itu hasil labfor menjadi bahan-baham proses penyidikan kita,” ujarnya.
Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri pada Senin 3 Juli 2023.
“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA: Inggris v Spanyol di Final Piala Eropa U21, Live Streaming Di Sini
Djuhandhani menyebutkan bahwa mulai Selasa 4 Juli 2023, pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.
Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” ujarnya.