Jumat, 22 November 2024

Pencairan KAJ Juli 2023, Lihat Di Link Dinsos

Dinsos DKI Jakarta masih melakukan verifikasi data penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 2023

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bantuan untuk pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) Juli 2023 segera cair setelah verifikasi data Dinas Sosial (Dinsos) DKI tuntas. Ikuti terus info di @dinsosdkijakarta

Dinsos DKI Jakarta masih melakukan verifikasi data penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 2023. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Dinsos melalui akun instagramnya.

“Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah  pada tanggal 19 April 2023. Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023 ya,” tulis Dinas Sosial DKI.

BACA JUGA: CEK RICEK Info Terbaru! KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Berikut Link Lengkap Bocorannya

Sebelumnya, bansos pemenuhan kebutuhan dasar ini cair per 3 bulan sekali pada April 2023.

Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. Peluncuran KAJ   secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

BACA JUGA: KLJ Juli 2023, Dinsos Bilang Pencairan Setiap Tanggal 5 Per Bulan

Penerima bansos existing KAJ tahun 2023 sebanyak 6.777 anak:

  1. Jakarta Pusat 1.082 anak
  2. Jakarta Timur 715 anak
  3. Jakarta Utara 1.174 anak
  4. Jakarta Barat 2.474 anak
  5. Jakarta Selatan 1.306 anak
  6. Kepulauan Seribu 26 anak.

Penyaluran KAJ  dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ  setelah melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
  • Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: KLJ Juli 2023, Dinsos Bilang Pencairan Setiap Tanggal 5 Per Bulan

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: KABAR BAIK! Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Hingga 31 Juli 2023

Ini Penghentian Bagi Anak Penerima KAJ:

  • Meninggal dunia;
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...