TENTANGKITA.CO – Ini kata Dinas Sosial DKI Jakarta terkait dengan pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk pencairan termasuk bulan Juli 2023.
“Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta di jakarta.go.id.
Lebih lanjut Dinsos menyampaikan jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, pihak keluarga dapat mewakilkan dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
BACA JUGA: KPDJ Juli 2023 Akan Cair, CEK LINK, Nomor Telepon dan Alamat Layanan Pengaduan
Penerima bansos existing KLJ tahun 2023 adalah 92.475:
- Jakarta Pusat 27.844 Lansia
- Jakarta Timur 14.156 Lansia
- Jakarta Utara 13.663 Lansia
- Jakarta Barat 27.844 Lansia
- Jakarta Selatan 20.295 Lansia
- Kep.Seribu 416 Lansia
Kriteria dan Syarat Penerima KLJ
Warga berusia 60 tahun ke atas.
Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Pemberian KLJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
BACA JUGA:
-Siapa Bekingan Panji Gumilang? Ini Kata Penyidik Polri Usai Pemeriksaan
Adapun untuk jumlah penerima keseluruhan bansos KLJ tahun 2023 yaitu sebanyak 92.475 lansia.
Pada tahap 1 tahun 2023, Bansos KLJ telah cair pada 19 April 2023, dengan nominal sebesar Rp300.000.