TENTANGKITA.CO– Bareskrim Polri tidak menutup adanya kemungkinan menemukan perkara lainnya yang bisa menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini, Panji Gumilang telah melewati proses pemeriksaan awal di Gedung Bareskrim dan belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Namun, dalam proses penyidikan nantinya, bisa saja tim penyidik Bareskrim Polri menemukan perkara lainnya.
Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo yang menjelaskan terkait proses penyidikan Panji Gumilang.
Baca Juga: KJP Juli 2023 Cair, Instagram P4OP Langsung Diserbu
“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” katanya dikutip dari Pmjnews.com, Rabu 5 Juli 2023.
Ia menjelaskan, misal dalam gelar perkara nantinyya ada penemuan perkara lainnya maka bisa diproses untuk penambahan pasal.
“Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan ‘oh ternyata ada perkara lain’ tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru mendapatkan perkara yang sesuai dengan laporan terkait dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Apa itu KPDJ dan Dapat Apa Saja Fasilitasnya? CEK Informasi LENGKAP Disini!!
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara,” katanya.
Status Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Tim Penyidik Bareskrim Polri meyakini akan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
“Kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” kata Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro dalam keterangan pers.
Baca Juga: Al Zaytun Dibubarkan? Wakil Ketua MPR Sebut Itu Ranahnya Kemenag
Keyakinan tersebut, kata dia, didasari atas pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik dari 4 orang saksi, 5 ahli dan juga terlapor.
Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang, penyidik memberikan sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama.
Adapun terkait materi, yakni pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al Zaytun, kemudian soal yayasan pondok, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang beredar di media sosial.