TENTANGKITA.CO- Dari sekian banyak pertanyaan Bareskrim Polri ke Panji Gumilang, ada 7 hal yang terkuak dan muncul ke publik usai pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Selasa 3 Juli 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, baik Panji Gumilang ataupun penyidik Bareskrim menyebut ada puluhan pertanyaan yang diajukan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro, pihaknya mengajukan sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama kepada Panji Gumilang.
“Kita Berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan dan dijawab oleh yang bersangkutan,” katanya saat memberi keterangan pers, Rabu 4 Juli 2023.
Baca Juga: KLJ Juli 2023 Cair, Perkiraan 5 Juli dan Pengambilan Bisa Diwakilkan
Sementara Panji Gumilang justru mengatakan, dirinya dicecar 30 lebih pertanyaan atau lebih banyak dari apa yang disampaikan Bareskrim.
Panji pun menekankan, jika semua pertanyaan dari para penyidik sudah dijawab dengan baik dan sesuai dengan kebutuhannya.
“Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik,” katanya.
Baca Juga; Piala Dunia U 17, Ini Daftar Negara Peserta dan Kondisi JIS
Panji Gumilang Siap Jadi Tersangka?
Sementara itu, ketika ditanya kesiapannya akan kemungkinan menjadi tersangka, Panji Gumilang enggan berspekulasi.
Menurutnya, proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dijalaninya belum sampai pada penetapan tersangka.
Sehingga Panji enggan menyampaikan kesiapannya jika pada akhirnya nanti akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum sampai kesana, jangan ngomong siap tidak siap, urusannya Belum selesai,” kata Panji Gumilang saat keluar dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kapan Panji Gumilang Dipanggil Lagi atau Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Kata Bareskrim Polri
Materi Pertanyaan Bareskrim Polri ke Panji Gumilang
Materi pertanyaan yang ditujukan kepada Panji Gumilang atas tuduhan dugaan penistaan agama tidak seluruhnya dimunculkan ke publik.
Namun, dari keterangan Bareskrim dan Panji Gumilang usai pemeriksaan, setidaknya ada 7 hal yang disampaikan.
Baca Juga: 5 Kuliner Gudeg Koyor Terbaik Khas Semarang yang Bikin Falling In Love
Ketujuh pertanyaan tersebut seperti:
- Mengenai sejarah Al Zaytun
Dalam pemeriksaan ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun diberi pertanyaan mengenai sejarah berdirinya Zaytun sampai perkembangannya saat ini. - Terkait yayasan Al Zaytun
Selain sejarah, Panji Gumilang juga ditanyakan mengenai yayasan yang mengelola Ponpes Al Zaytun dan memiliki ribuan santri. - Struktur Organisasi Al Zaytun
Bareskrim Polri juga meminta Panji untuk menjelaskan strukur organisasi yang ada di Ponpes Al Zaytun. - Klarifikasi Video yang beredar
Soal video ini, Panji Gumilang tidak membantah soal pernyataannya yang ada di cuplikan video yang banyak beredar di media sosial.Bahkan Panji membenarkan jika dirinya yang mengatakan sejumlah statement dan menjadi pro kontra di masyarakat.
- Riwayat hidup Panji Gumilang
Pertanyaan mengenai riwayat hidup ini, disampaikan oleh Panji Gumilang usai pemeriksaan dan ia sudah menjawabnya.Dalam pemeriksaan tersebut, Panji diminta untuk menceritakan perjalanan hidupnya hingga sekarang menjadi pimpinan Ponpes Al Zaytun.
“Yang pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup dan sudah dijawab,” katanya.
- Catatan Hukum Panji Gumilang
Panji Gumilang juga ditanya mengenai catatan hukum yang dimilikinya yang ternyata dirinya tidak bersih atau punya pengalaman berurusan dengan hukum.“Keduanya ditanya Pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah,” kata Panji.
- Ketetapan Hukum Panji Gumilang
Dengan jawaban pernah berurusan dengan hukum, pertanyaan dari penyidik pun akhirnya berlanjut.Panji menceritakan kepada penyidik jika dirinya pernah menghadapi putusan pengadilan dan pernah menjalani masa hukuman selama 10 bulan.
“Ketiga, Apakah ada ketetapan hukum? saya jawab pernah ada. Berapa itu ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan,” katanya menceritakan proses pemeriksaan.
Baca Juga: LIGA INGGRIS: Ini Daftar Kandidat Juara Musim 2023-2024, Ada Liverpool
Laporan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP)
Pemeriksaan yang dihadapi Panji Gumilang adalah buntut dari laporan yang dibuat DPP FAPP ini yakni tentang penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Ada beberapa video yang dijadikan sebagai bukti penyimpangan ajaran agama telah diserahkan ke penyidik dalam laporannya.
Baca Juga; Skuad PSS Gembira Pulang Kembali ke Sleman, Ada Apa?
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” kata Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.
Panji terancam bisa mendapatkan hukuman 5 tahun jika terbukti benar melakukan tindak penistaan agama.