TENTANGKITA.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat tradisional ilegal yang menimbulkan risiko dan berbahaya terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati.
Selama tahun 2022, BPOM menemukan ada 777 kasus obat tradisional tanpa izin edar alias ilegal dan mengandung bahan kimia obat atau BKO.
“Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimi obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” tulis akun Instagram BPOM, @bpom_ri, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Komen Mamat Alkatiri soal Abdel Universe Show: Makin Gak Masuk Akal Ini Show!
Berikut daftar 8 obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati:
Tawon Klanceng
- Peredaran: Sumatara, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi
- Kasus: Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Montalin
- Peredaran: Hampir di seluruh pulau di Indonesia
- Kasus: Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Wantong
- Peredaran: Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB
- Kasus: Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Xian Ling
- Peredaran: Jawa, Kalimantan, dan NTT
- Kasus: Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Gelatik Sari Manggis
- Peredaran: Sumatra, Jawa, NTT
- Kasus: Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Pil Sakit Gigi Pak Tani
- Peredaran: Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua
- Kasus: Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Kuat Lelaki Cap Beruang
- Peredaran: Sumatra, Jawa, dan Kalimantan
- Kasus: Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Minyak Lintah Papua
- Peredaran: Sumatra, Bali, Kalimantan
- Kasus: Tanpa izin edar
KOSMETIKA MENGANDUNG MERKURI
Sebelumnya, BPOM juga merilis daftar produk komestik ilegal mengandung merkuri yang berisiko menyebabkan penyakit kanker kulit.
Melalui akun Instagram-nya, @bpom_ri, BPOM menyatakan sepanjang tahun 2022 lebaga itu menemukan sebanyak 1.541 kasus produk ilegal di seluruh Indonesia.
“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri,” begitu penjelasan BPOM terkait produk kosmetik ilegal.
Selanjutnya, BPOM memberikan penjelasan tentang bahaya bahan kimia merkuri bagi kulit.
“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” tulis BPOM terkait dengan ditemukannya produk kosmetik ilegal.
BPOM selanjutnya meminta masyarakat berhenti menggunakan produk tersebut karena membahayakan kesehatan.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Juli 2023 Kapan Cair dari Disdik DKI dan P4OP yang Ditungu-tunggu
“Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita,” tulis akun Instagram @bpom_ri.
Lantas, di dalam infografis yang diunggah @bpom_ri pada 30 Juni 2023 dipajang daftar kosmetik ilegal yang berpotensi menyebabkan penyakit kanker kulit yakni:
- Temulawak New and Day Night
- CAC Glow
- Natural 99
- HN Siang dan Malam
- SP Special UV Whitening
- Dr Original Pemutih
- Super Dr Quality Gold SPF 30
- Diamond Cream
- Herbal Plus New Day & Night
- Ling Zhi Day & Night
- Sj Sin Jung
- Tabita
- Krim Labella
BACA JUGA: Dana PKH dan BPNT Juli 2023 Cair, Silakan Cek Besaran yang Diterima
Menurut laman Kementerian Kesehatan, penggunaan merkuri yang berlebih lama kelamaan akan mengendap di dalam kulit.
Pemakaian bertahun-tahun akan menyebabkan kulit biru kehitaman dan memicu timbulnya kanker kulit.
Meskipun penggunaan merkuri atau air raksa (Hg) sudah dilarang oleh pemerintah, banyak kosmetika pemutih yang beredar di pasaran mengandung kedua bahan tersebut.
Biasanya kosmetika pemutih tersebut merupakan kosmetika impor yang banyak diminati oleh masyarakat kosmetika legal yang harganya murah.
Demikian informasi terkait BPOM yang merilis 8 merek obat tradisional ilegal dan mengandung BKO yang berbahaya untuk ginjal dan hati.