Jumat, 22 November 2024

KPU Tetapkan 204,8 Juta Orang Masuk DPT Pemilu 2024, Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap

Betty Epsilon mengungkapkan 203.056 748 pemilih berada di Indonesia, sedangkan pemilih yang ada di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengesahkan 204.807.222 warga negara Indonesia (WNI) dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebanyak 204,8 juta orang yang masuk DPT Pemilu 2024 merupakan gabungan dari warga di 38 provinsi dan WNI di luar negeri.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menyatakan penetapan KPU tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu 2 Juli 2023.

“Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN/Pos 823.220,” ungkap Betty Epsilon Idroos seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Komisioner KPU itu, 204, 8 juta orang dalam DPT Pemilu 2024 itu memiliki komposisi pemilih laki-laki 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.

BACA JUGA: Besok KJP Plus bulan Juli 2023 Cair? Simak Info dari P4OP dan Disdik DKI Ya

Betty Epsilon mengungkapkan 203.056 748 pemilih berada di Indonesia, sedangkan pemilih yang ada di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang.

“Kami merangkum di 128 negara perwakilan dengan jumlah TPSLN/KSK dan pos sebanyak 3.059,” tukasnya.

Cara Cek DPT Pemilu 2024

KPU sebelumnya meminta masyarakat mengecek status DPT Pemilu 2024 melalui situs KPU, infopemilu.kpu.go.id, dan bisa mengakses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

Berikut ini adalah langkah yang harus Anda lakukan untuk mengecek DPT Pemilu 2024:

  1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih “Cek DPT Online” atau

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”

5. Masukkan data berupa Kabupaten/kota sesuai KTP Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

8. Klik “Pencarian”

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Demikian pembahasan terkait KPU yang sudah mengesahkan 204,8 juta orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...