TENTANGKITA.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk komestik ilegal mengandung merkuri yang berisiko menyebabkan penyakit kanker kulit.
Melalui akun Instagram-nya, @bpom_ri, BPOM menyatakan sepanjang tahun 2022 lebaga itu menemukan sebanyak 1.541 kasus produk ilegal di seluruh Indonesia.
“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri,” begitu penjelasan BPOM terkait produk kosmetik ilegal.
Selanjutnya, BPOM memberikan penjelasan tentang bahaya bahan kimia merkuri bagi kulit.
“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” tulis BPOM terkait dengan ditemukannya produk kosmetik ilegal.
BPOM selanjutnya meminta masyarakat berhenti menggunakan produk tersebut karena membahayakan kesehatan.
“Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita,” tulis akun Instagram @bpom_ri.
Lantas, di dalam infografis yang diunggah @bpom_ri pada 30 Juni 2023 dipajang daftar kosmetik ilegal yang berpotensi menyebabkan penyakit kanker kulit yakni:
- Temulawak New and Day Night
- CAC Glow
- Natural 99
- HN Siang dan Malam
- SP Special UV Whitening
- Dr Original Pemutih
- Super Dr Quality Gold SPF 30
- Diamond Cream
- Herbal Plus New Day & Night
- Ling Zhi Day & Night
- Sj Sin Jung
- Tabita
- Krim Labella
Menurut laman Kementerian Kesehatan, penggunaan merkuri yang berlebih lama kelamaan akan mengendap di dalam kulit.
Pemakaian bertahun-tahun akan menyebabkan kulit biru kehitaman dan memicu timbulnya kanker kulit.
Meskipun penggunaan merkuri atau air raksa (Hg) sudah dilarang oleh pemerintah, banyak kosmetika pemutih yang beredar di pasaran mengandung kedua bahan tersebut.
Biasanya kosmetika pemutih tersebut merupakan kosmetika impor yang banyak diminati oleh masyarakat kosmetika legal yang harganya murah.
Demikian informasi terkait BPOM yang masih menemukan produk kosmetik ilegal yang mendangung merkuri yang berisiko menyebabkan penyakit kanker kulit.