TENTANGKITA.CO – Kontroversi menyangkut Panji Gumilang memasuki babak baru dengan rencana Bareskrim memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Panji Gumilang pimpina Al Zaytun berkaitan dengan laporan dugaan penistaan agama.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, polis menjadwalkan memanggil Panji Gumilang hadir ke Bareskrim untuk diklarifikasi pada Senin, 3 Juli 2023.
“Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3/7) akan dipanggil klarifikasi,” ujar Agus pada Jumat 30 Juni 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
Komjen Agus Andrianto mengungkapkan sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan penistaan agama itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Aturan Baru KJP Plus Bulan Juli 2023 yang Mungkin Cair Antara 3 – 7 Juli dari P4OP dan Disdik DKI
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ujar Komjen Agus Andrianto.
Sosok Panji Gumilang dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun memunculkan kontroversi baik di media sosial maupun media massa sejak beberapa bulan terakhir.
Panji Gumilang yang dipanggil syaikh oleh pengikutnya kerap memunculkan pandangan keagamaan dan praktik ibadah yang berbeda dengan kelaziman yang berlaku di kalangan umat Islam.
Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin.
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 23 Juni 2023.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” uja Ihsan Tanjung.
BACA JUGA: Panji Gumilang Menolak, MUI Tetap Usut Dugaan Al Zaytun Menyimpang
Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” tambah Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.
PEMBELAAN PANJI GUMILANG
Sementara itu, Panji Gumilang dalam berbagai kesempatan menolak disebut mengajarkan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al Zaytun. Salah satunya melalui wawancara dengan Andi Noya dalam tayangan Kick Andy Double Check, Selasa 27 Juni 2023.
BACA JUGA: Tim Investigasi Minta MUI Terbtikan Fatwa Ajaran Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Menyimpang
Menurut dia, label sesat pada dirinya adalah tindakan dari orang-orang yang mempunyai wewenang sehingga bisa berpengaruh luas.
Meski tidak menyebutkan pihak manapun, ketika ditanyakan apakah MUI yang dimaksud, Panji tetap menolak menjawabnya.
“Yang mengatakan itu, Anda ya,” katanya seperti dikutip dari kanal Youtube Metro TV dengan judul Kick Andy-Gonjang Ganjing Al Zaytun, Rabu 28 Juni 2023.
Dia juga menjelaskan jika ajaran yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan mengikuti kurikulum dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
“Ajaran di Zaytun ada kurikulum jelas, kurikulum departemen agama dan diknas kita combine dan itu kita dapat akreditasi A unggul. Tingkat dasar, menengah, atas akreditasinya A unggul,” katanya.
Kalau Al Zaytun mengajarkan ajaran sesat, kata Panji Gumilang, saat ini lembaaga pendidikan itu pasti akan tutup. “Kalau itu sebuah ajaran sesat, dari dulu sudah out.”
BACA JUGA: Cek KJP Bulan Juli 2023 Kapan Cair Bisa Lewat 3 Link Berikut, Jangan Lupa Siapkan NIK
Sementara itu, terkait praktik ibadah shalat berjamaah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, menurut Panji Gumilang, hal itu adalah bentuk penghormatan kepada wanita.
Dia melihat posisi wanita saat ini tidak sejajar dengan kaum pria dalam berbagai aspek seperti juga dalam dunia politik yang dicontohkannya baru 30 persen saja keterwakilannya.
“Nah kalau soal itu saja lantas sesat menyesatkan, bagaimana dunia? Itu hak asasi manusia untuk menjalankan ibadat menurut keyakinannya. Dasar kami Alquran,” katanya.
Meski berbeda dengan praktik umat lainnya, menurut Panji, hal itu adalah bentuk dalam memahami agama yang berbeda.
“Kelaziman memang lazim tetapi berikan hak kepada kita ini yang memahami agama ini dari Quran hadits,” katanya.
BACA JUGA: Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ 2023 Tahap 2 Akan Segera Cair, Intip Bocoran Persyaratan Penerima
Baginya pemahaman dalam menjalankan praktik beragama yang berbeda tidak seharusnya dipersoalkan, terlebih sampai memberikan stigma.
“Inilah kebebasan beragama, siapapun tidak boleh memberikan stigma. Sampai negara saja tidak mau menstigma. Karena apa? Undang undang dasarnya seperti itu. Apakah saya harus taat kepada orang yang tidak berdasar Undang-Undang Dasar 45? Kita harus taat kepada undang undang,” katanya.
Panji Gumilang kembali menegaskan bahwa agama merupakan ranah pribadi dan tidak boleh dicampuri dengan hal lain. ***