TENTANGKITA.CO– Bersiap siap bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut ini. Pasalnya para memilik NIK cantik dengan kualifikasi berikut dipastikan akan mendapatkan bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023. Diprediksikan KJP Plus cair pada awal Juli 2023.
Adapun KJP periode sebelumnya telah dicairkan yakni 30 Mei dan 7 Juni 2023 lalu.
Jika mengacu jadwal pencairan tahun lalu, KJP tahap 1 Juli 2023 diprediksi akan cair pada tanggal 13 Juli 2023 yang berarti bisa juga mundur hingga pekan kedua.
Berdasarkan data yang dihimpun jumlah peserta didik sebagai penerima bantuan KJP Plus 2023 yakni sebanyak 664.936.
Bantuan KJP Plus tahap 1 2023 disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Dana KJP Plus yang cair bisa digunakan untuk membeli keperluan sekolah murid.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri menetapkan bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 2023 akan dilakukan sebanyak 6 kali.
Bagi peserta didik pemilik kualifikasi berikut siap siap dapat bansos KJP Plus 2023 Ya!!
Berikut 8 kategori siswa peserta didik tersebut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
3. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
4. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
BACA JUGA: 7 PTN Ini Masih Buka Jalur Mandiri Hingga Juli 2023, Cek Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Lengkap
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.