TENTANGKITA.C0- Untuk mengetahui KJP 2023 Bulan Juli kapan cair? para penerima manfaat dana bantuan bisa terlebih dahulu untuk cek KJP pakai NIK.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa memang menjadi syarat untuk mengetahui apakah si pelajar masuk ke dalam penerima dana pendidikan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
KJP atau Kartu Jakarta Pintar adalah bantuan yang diperuntukkan bagi peserta didik mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTS, maupun SMA/SMK.
Pencairan KJP Plus 2023 dilakukan setiap bulan melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) sebagai kepanjangan tangan Disdik DKI Jakarta.
Baca Juga: Masih Belum Tahu KJP Juli 2023 Kapan Cair? Inilah Bansos yang akan Disalurkan Bulan Juli
Jumlah penerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ada sebanyak 664.936 peserta didik.
Untuk KJP 2023 ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp1,5 triliun untuk mendanai pelaksanaan program KJP Plus tahun 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Jumlah Penerima dan Besaran dana KJP Plus 2023 Tahap I
1. SD/MI Jumlah penerima jenjang SD/MI: 307.214
Besaran dana: Rp 250.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
2. SMP/MTs Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 184.343
Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
Baca Juga: Mahasiswa, Ini Ada Dana Bantuan Penelitian dari Indofood, Ayo Kirim Proposal
Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
3. SMA/MA Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 64.486
Besaran dana: Rp 420.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.
4. SMK Jumlah penerima jenjang SMK: 107.027
Besaran dana: Rp 450.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 215.000.
Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Juli 2023 Berkemungkinan Mundur Karena Beberapa Sebab, Simak Penjelasannya!!
5. PKBM Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.866
Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000
Disdik DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa batas tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ialah senilai Rp100.000. Kebijakan tersebut bertujuan agar penggunaan bantuan pendidikan ini tepat sasaran.
“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis akun Instagram P4OP.
Selanjutnya, penggunaan sisa dana KJP Plus hanya bisa melalui belanja lewat merchant resmi program bansos tersebut.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.
Para penerima bansos, bisa mengetahui mana saja merchant resmi tersebut dengan mengakses link http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Baca Juga: Liburan Sekolah Jelang Idul Adha, Tercatat 130 Ribu Orang Lebih Gunakan Commuter Line
Cara Cek KJP Pakai NIK:
- Silakan Buka situs atau laman kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Kemudian pilih kolom Tahap dan Tahun dan Isi dengan Tahap 1 Tahun 2023
- Selanjutnya Klik Cek
- Seketika akan akan keluar apakah NIK siswa yang Anda masukkan masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Setelah pasti menjadi penerima bantuan KJP Plus 2023 tahap 1, Anda bisa mengecek apakah dana KJP Plus sudah masuk ke rekening. ***