TENTANGKITA-CO – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menegaskan Bareskrim Polri akan mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu. Jawa Barat.
Andrianto mengatakan Polri akan mengusut secara profesional. Namun, akan didalami untuk mencari alat bukti terkait.
“Kita akan lakukan Langkah penyelidikan,” kata ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26 Juni 2023). “Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,” tuturnya.
BACA JUGA:Update Berita Ponpes Al Zaytun: Polisi Segera Lakukan Penyelidikan Kasus Panji Gumilang
Dia mengatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD telah memerintahkan adanya tim khusus untuk mengusut hal itu.
Kini, kata Agus, Bareskrim akan memeriksa para saksi, mulai dari Kementerian Agama ada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham ajaran Islam.
BACA JUGA:Ini Manfaat Sertifikat UTBK-SNBT
“Nanti, kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun,” ungkap Agus. “Tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” jelas Kabareskrim.