TENTANGKITA.CO- Sudahkan Anda bersiap melakukan kurban pada Idul Adha 1444 H tahun ini? Perhatikan baik-baik saat membeli hewan kurban, jangan sampai miliki kriteria cacat.
Pada peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 H Tahun 2023 ini, Pemerintah telah menetapkannya pada Hari Kamis, 29 Juni 2023.
Sedangkan untuk warga Muhammadiyah akan melaksanakan Salat Ied sehari sebelumnya, yakni pada Rabu 28 Juni 2023.
Pada perayaan ini, seluruh Umat Islam di dunia akan melakukan satu ritual penyembelihan hewan kurban mengikuti perintah Allah SWT.
Baca juga: Inilah Data Perdagangan Saham BEI Sepekan
Ada beberapa jenis hewan yang dapat dikurbankan saat Idul Adha seperti tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.
Untuk di Indonesia jenis hewan yang paling umum adalah seperti sapi, kambing, dan domba.
Nah, jika Anda berniat akan berkurban tahun ini, maka anda harus tahu hewan yang akan menjadi kurban dengan menghindari 4 kriteria cacat.
Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat.
Menurut Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel, DR H Nasrullah Sapa Lc MA, MUI telah mengeluarkan fatwa yang berdasarkan kesepakatan para ulama mengenai hewan kurban.
Yakni dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023, disebut jika hewan kurban memiliki 4 kriteria cacat bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan dikurbankan.
4 Kriteria Hewan Kurban Cacat yang Berindikasi Tidak Sahnya Hewan Dikurbankan:
- Buta
Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.
- Sakit
Melalui rekondasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.
Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.
- Pincang
Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.
- Sangat Tua
Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.
Selain 4 hal tersebut, rupanya juga ada satu kriteria cacat lagi yang menyebabkan berhukum makruh.
Yakni hewan yang memiliki telinga terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.
Sehingga diharapkan umat Islam yang akan berkurban lebih hati-hati dalam membeli hewan kurban dengan memperhatikan tidak adanya 4 cacat ini. ***