Jumat, 22 November 2024

Lansia DKI Jakarta Dapat Bantuan Rp600 Ribu/Bulan Begini Persyaratan Program KLJ

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Para Lanjut Usia (Lansia) di DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu/bulan. Bansos ini merupakan bagian dari Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lansia dan pengentasan kemiskinan.

Peluncuran KLJ bertujuan mewujudkan kota yang maju dan warga yang dapat hidup dengan nyaman. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu.

Adapun kriteria lansia yang kurang mampu supaya dapat masuk dalam program KLJ ini meliputi beberapa syarat dan ketentuan.

BACA JUGA: Berikut Panduan Lengkap Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Lengkap Beserta Link

Syarat dan Ketentuan Lansia Penerima KLJ

1. Sasaran dari program KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil.

2. Lansia ini tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat tak memiliki pendapatan atau sangat kecil pendapatannya

3. Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur

4. Lansia yang terlantar secara psikis serta sosial.

5. Warga lansia berusia 60 tahun ke atas.

6. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

7. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

BACA JUGA: KJP Plus Tahap 1 2023 Diprediksi Cair di Awal Juli, Pantau 2 Akun Instagram ini untuk Update Info

Melansir portal resmi Pemprov DKI Jakarta, warga lansia ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan.

Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

BACA JUGA: Jelang Libur Panjang Idul Adha, Tiket Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta Masih Banyak, Jangan Takut Kehabisan

Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait berkomitmen terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...