TENTANGKITA.CO – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, berucap singkat kepada wartawan yang menunggunya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kedatangan Panji Gumilang ke Gedung Sate pada Jumat 23 Juni 2023 adalah untuk memenuhi undangan Tim Investasi Pemprov Jawa Barat yang dibentuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Shalom Alaichem,” kata Panji Gumilang singkat saat menuju ruang rapat melalui pintu belakang Gedung Sate
Seperti diberitakan media online, pimpinan Pondok Pesanten Al Zaytun yang bertempat di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jabar, semula dijadwalkan akan datang pada pukul 14.30 WIB.
Namun, baru pada pukul 16.00 WIB Panji Gumilang terlihat di Gedung Sate. Wartawan yang menunggu di lobi utama Gedung Sate sempat terkecoh karena pimpinan Al Zaytun yang dipanggil dengan sebutan Syaikh itu masuk lewat pintu belakang gedung.
BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Cair: Cek Penerima di Link Ini
Panji Gumilang hadir ke Gedung Sate dengan penampilan seperti yang kerap terlihat dalam video kanal YouTube milik Al Zaytun, Al Zaytun Official, yakni berjas dan menggunakan kopiah hitam.
Nama Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun sejak beberapa bulan ini memunculkan kontroversi di kalangan umat Islam dan ulama. Beberapa kegiataan dan pandangan keagamaan di lembaga pendidikan itu terlihat tidak seperti yang lazim berlangsung di kalangan umat Islam.
Kemenag Bantah Kucurkan Dana ke Al Zaytun
Sementara itu, pejabat Kemenag membantah informasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai ada dana yang mengalir dari kementerian ke Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” ungkap Juru BIcara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis 22 Juni 2023, seperti dilansir laman kementerian, kemenag.go.id.
Meski begitu, Kemenag memang manyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk para siswa yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dana BOS adalah program diluncurkan Pemerintah untuk membantu sekolah di agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.
Contoh dari pengguaan BOS antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pondok Pesantren Al Zaytun, ungkap Anna Hasbie, mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan komposisi siswa sebagai berikut:
- 1.289 siswa MI
- 1.979 siswa MTs
- 1.746 siswa MA yang belajar di sana.
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna Hasbie.
Juru Bicara Kemenag itu lantas mengimbau agar para pejabat publik berbicara berdasarkan data. Menurut Anne Hasbie, dana BOS merupakan hak siswa di seluruh Indonesia.
“Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” ujar Anna Hasbie.
Lembaga pendiidikan madrasah yang berhak menerima dana BOS, kata Anna Hasbie, secara umum harus memenuhi dua persyaratan.
Pertama, madrasah itu memiliki izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini.”.
BACA JUGA: Aturan Baru Batas Tarik Tunai Dana Rutin dari Disdik DKI dan Prediksi KJP Juli 2023 Kapan Cair
Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni EMIS, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.
Syarat pendataan di EMIS, menurut Juru Bicara Kemenag, juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Khusus untuk tahun ini, Kemenang menambah satu persyaratan lagi yakni madrasah tidak dalam kondisi berkonflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujar Juru Bicara Kemenag itu.
Anna menambahkan sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.
BACA JUGA: Kesaksian Ustadz Adi Hidayat: Mencium Aroma Wangi di Makam Mbah Moen
Sebelumnya, Tim Investigasi bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menemukan informasi bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang setiap tahun menerima bantuan dari Kementerian Agama.
Menurut Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Emil, aliran dana miliaran rupiah dari Kemenag untuk Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang alias Abu Toto itu untuk aktivitas pendidikan.
“Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun,” ucap Kang Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 21 Juni 2023, seperti ditulis pmjnews.com.
Menurut Kang Emil, Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun apabila memang terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya.
Ridwan Kamil menyebut yang berhak membubarkan pondok pesantren adalah Kementerian Agama.
“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izinnya ada di Kemenag karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya,” kata Kang Emil.
Gubernur Jawa Barat itu membentuk tim investigasi yang bertugas secara khusus untuk mengumpulkan data terkait aktivitas di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Tim investigasi bentukan Ridwan Kamil terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi massa Islam, aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan.
BACA JUGA:Kapan Ujicoba Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibuka untuk Umum? Siap-siap War Tiket
Pembentukan tim investigasi tersebut, menurut Kang Emil, karena membutuhkan kajian yang mendalam untuk menganalisis kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi,” kata Kang Emil.
Cabut Izin
Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.
Anna menambahkan berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
BACA JUGA: Keutamaan Puasa Arafah: Bisa Menghapus Dosa Setahun Lalu dan Yang Akan Datang
Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Anna.