TENTANGKITA.CO– Kemdikbud akan segera menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), saat ini penerima tengah diminta untuk aktivasi rekening PIP sampai akhir Juni 2023.
Untuk mengetahui cara aktivasi rekening baik itu mandiri ataupun kolektif akan tersedia pada artikel berikut, lengkap beserta daftar dokumen yang harus Anda serahkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) telah memberikan pengumuman jika batas akhir aktivasi rekening PIP 2023 sampai 30 Juni 2023.
Sehingga para penerima manfaat diminta untuk segera melakukan cek PIP terlebih dahulu untuk melihat apakah menjadi nominasi penerima PIP 2023 atau tidak.
“Jika masuk nominasi PIP 2023, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023. Jika sudah aktivasi, saldo awal Rp.0 (nol), silakan tunggu penyaluran dananya, ya! “ tulis IG @SobatPIP.
Melalui PIP ini pemerintah berharap dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena kesulitan biaya pendidikan.
Dalam pencairan PIP, Kemdikbug membagi ke dalam tiga tahapan, yakni:
1. Penyaluran PIP 2023 tahap 1 dicairkan pada Februari, Maret, April untuk pemegang KIP dari DTKS
2. Penyaluran PIP 2023 tahap 2 dilakukan pada Mei-September untuk penerima dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
3. Penyaluran PIP 2023 tahap 3 dilakukan pada Oktober-Desember untuk KIP (DTKS), usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Baca Juga: Ini 5 Resep Sate Kambing dan Sapi Olahan Daging saat Idul Adha, Dijamin Mak Nyus
Sementara untuk penerima PIP Kemdikbud 2023 ada sebanyak 14,30 juta siswa mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.
Besaran Dana PIP 2023
Penyaluran dana bantuan PIP 2023 ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan seperti membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, dan perlengkapan pendidikan lainnya.
Adapun, besaran bantuan dana PIP 2023 untuk tiap jenjang pendidikan adalah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun
Baca Juga: LIGA INGGRIS: Manchester United Ubah Seragam? Ini Bocorannya
Cara Cek PIP 2023 Kemdikbud
Sementara untuk bisa cek penerima PIP 2023 bisa dilakukan perseorangan oleh siswa ataupun sekolah melalui HP secara online.
– Siswa atau sekolah sebelumnya memastikan terlebih dahulu terdata sebagai penerima bantuan PIP 2023.
– Cara yang bisa dilakukan yakni dengan membuka link laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id. Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’.
– Kemudian anda akan diminta untuk usi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.
– Langsung saja klik cari, kemudian informasi terkait penerima PIP akan ditampilkan.
Jika terdata sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya ialah memastikan memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) PIP.
Bagi siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP, dapat segera melakukan aktivasi rekening PIP dengan mendatangi bank penyalur dana PIP.
Cara Aktivasi Rekening PIP Mandiri dan Kolektif
Cara aktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur yakni BNI dan BRI dengan membawa dokumen berikut:
Jika aktivasi dilakukan secara mandiri, Anda perlu membawa dokumen sebagai berikut:
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
– Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Jika aktivasi dilakukan secara kolektif melalui sekolah, maka wajib menyertakan berkas berikut:
– Surat kuasa dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
– Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
– Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
– Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Itulah ulasan mengenai aktivasi rekening PIP mandiri dan kolektif dan cek PIP di pip.kemdikbud.go.id. ***