Senin, 25 November 2024

Fatwa MUI tentang Perempuan Jadi Khatib Shalat Jumat Tanggapi Pandangan Panji Gumilang dari Al Zaytun

Pernyataan Panji Gumilang itu juga disampaikan langsung ketika wakil kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu datang mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Hot News

TENTANGKITA.CO — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerbitkan fatwa terkait dengan hukum shalat Jumat dengan khatib seorang perempuan menanggapi pernyataan Panji Gumilang dari Al Zaytun.

Fatwa MUI Nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at itu diterbitkan MUI karena muncul pertanyaan dari masyarakat terkait dengan hal itu.

Laman MUI, mui.or.id, menyebut pertanyaan umat Islam bermuasal dari pendapat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yang menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi khatib dalam ibadah shalat Jumat.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital pada Kamis 22 Juni 2023.

Menurut Fatwa MUI tersebut, ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban muslim laki-laki dan hukumnya mubah atau boleh dilakukan untuk perempuan.

BACA JUGA: Kesaksian Ustadz Adi Hidayat: Mencium Aroma Wangi di Makam Mbah Moen

Salah satu rukun dalam ibadah Shalat Jumat adalah khutbab. Sebagai rukun, menurut Fatwa MUI, kedudukan khutbah sangat penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh.

Dengan posisi sebagai salah satu rukun ibadah shalat Jumat, maka khutbah dengan khatib seorang perempuan di hadapan laki-laki membuat hukum shalat Jumat-nya tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

BACA JUGA: Wamenag Minta Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Bicara dengan MUI, NU, Muhammadiyah

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan, ”ujar Kiai Niam menyampaikan isi Fatwa tersebut.

Pernyataan Panji Gumilang

Sebelumnya, Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, memunculkan wacana bahwa lembaga pendidikannya akan menampilkan perempuan sebagai khatib dalam ibadah shalat Jumat.

“Setelah menampilkan shaf nissa (perempuan) berdamping-damping dan kadang-kadang di shaf depan. Ini besok, Centre of Educaiton di Al Zaytun mau menampilkan nissa untuk menjadi khatib di Jumat,” kata Panji Gumilang dalam ceramahnya yang diunggah kanal Youtube Al-Zaytun Official pada bulan lalu.

Jika Anda ingin melihat lengkap pandangan dan konteks ceramah Panji Gumilang bertajuk (TAUSIYAH) TENANG DAN TENTERAM IED AL FITHRI 1444 H DI AL-ZAYTUN silakan akses tautan: https://www.youtube.com/watch?v=g0BB-IxsEKU

Pernyataan Panji Gumilang itu juga disampaikan langsung ketika wakil kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu datang mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Ini sebentar lagi Khatib Jumat dari pelajar putri. Terlepas Departemen Agama mau marah, juga ga apa,” katanya di depan wakil Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Profil dan Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Al Zaytun: Diresmikan oleh BJ Habibie

Mendengar penjelasan Panji Gumilang tentang wacana perempuan menjadi khatib dalam shalat Jumat, rombongan wakil Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu tidak tak memberi respons tanggapan sama sekali.

Untuk mengetahui perbincangan lengkap Panji Gumilang dengan wakil Kantor Kemenag Indramayu silakan liat tautan ini pada menit 56 di tautan di bawah ini: https://www.youtube.com/watch?v=FgARlhynGdU.

Menanggapi wacana Panji Gumilang tentang khatib perempuan dalam shalat Jumat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menyebut Panji Gumilang dan Al Zaytun menyimpang kalau meyakini perempuan boleh dan sah menjadi khatib dalam shalat Jumat.

“Klo Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh n sah itu kesalahan yg wajib bertaubat. Klo ini yg diajarkan kpd santri2 Az-Zaytun itu penyimpangan. PG segera diproses hukum krn ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh. Satu persatu akan dikeluarkan fatwanya,” tulis Kiai Cholil Nafis lewat akun Twitter-nya, @cholilnafis, Kamis 22 Juni 2023.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...