Minggu, 24 November 2024

Pencairan KJP Plus November 2021 ke Bank DKI: Akhir Bulan Seperti Tahun Lalu?

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November 2021 yang menjadi penyaluran perdana tahap 2 masih ditunggu warga DKI Jakarta. Apakah bantuan itu akan cair ke rekening ATM Bank DKI penerima akhir bulan?

Kemungkinan pencairan KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 mungkin saja berlangsung pada akhir bulan. Tahun lalu, bantuan tersebut baru mengucur ke ATM Bank DKI penerima pada tanggal 27.

Kalau mengikuti pola pencairan KJP Plus selama tahun ini, bantuan tersebut sudah bisa diterima ATM Bank DKI penerima paling lambat tanggal 16.

JADWAL PENCAIRAN KJP 2021

Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus pada periode sebelumnya selama 2021:

(1) Januari: 5 Januari

(2) Februari: 5 Februari

(3) Maret: 5 Maret

(4) April: 5 April

(5) Mei: 11 Mei

(6) Juni: 11 Juni

(7) Juli: 16 Juni

(8) Agustus: 13 Agustus.

(9) September: 14 September

(10) Oktober: 14 Oktober

Namun, hampir tidak mungkin pencairan KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 akan dilakukan pada tanggal 16 bulan ini. Pasalnya, penyaluran bantuan tersebut masih harus menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Setelah ada Kepgub tersebut maka warga bisa mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan KJP Plus November pada tahap 2 tahun 2021.

Nah sambil menunggu pengumuman kapan KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 cair, silakan simak cara cek daftar penerima :

  1. Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
  2. Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK
  3. Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’
  4. Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’
  5. Setelah itu klik cek. Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.

Kalau ada ya berarti kalian berhak mendapatkan KJP. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Akan tetapi, kalau kamu merasa berhak tetapi tidak masuk dalam daftar penerima KJP Plus November dan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021 silakan melapor.

Kemana?

Coba hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial Dinas Sosial di tingkat kelurahan sesuai dengan Kartu Keluarta atau KK dan domisili.

Kalian bisa juga mengirimkan laporan ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

TENTANG KJP PLUS DAN BSU TAHAP 5 KEMNAKER

BESARAN KJP PLUS NOVEMBER

Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2020.

Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.

KJP Plus Oktober dan November 2021
Besaran dana KJP Plus periode Oktober 2021. Jumlah yang sama akan diterima pada penyaluran November 2021 dan bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021

Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021 untuk

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:

  • Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
  • Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
  • Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
  • Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

  • Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
  • Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
  • Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
  • SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

  • Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
  • Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
  • Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:

  • Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
  • Begitu informasi tentang KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 termasuk cara cek daftar penerima bantuan.

Demikian informasi tentang kemungkinan pencairan KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 dilakukan pada akhir bulan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...