TENTANGKITA.CO – Kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat terus bergulir, PWNU Jawa Barat menyebut haram bagi orang tua untuk menitipkan anaknya di sini, sesuai hasil “Bahtsul Masail”.
Bahtsul Masail merupakan forum warga NU untuk membahas dan pemecahan masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum namun belum pernah dibahas sebelumnya.
Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad mengatakan secara kajian ilmiah, pihaknya sudah memutuskan bahwa memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram.
Forum Bahtsul Masail tentang polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
Berikut ini alasan PWNU Jawa Barat menyatakan haram mondok di Pesantren Al-Zaytun
Tidak boleh membiarkan anak di lingkungan yang buruk dan perilaku menyimpang
Salah satu alasan PWNU menyatakan haram mondok di Al-Zaytun adalah tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Dengan mondok di Pesantren Al-Zaytun artinya ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang.
Salah satu polemik yang tidak sesuai dengan ajaran Aswaja adalah tentang barisan shalat berjarak, meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.
NU Jawa Barat menyimpulkan bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Selain itu dalam menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja.
Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.