TENTANGKITA.CO– Bagi para penerima PIP Kemdikbud 2023 segera cek laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk Nominasi PIP 2023 atau tidak.
Jangan lupa juga untuk melakukan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) sebelum 30 Juni 2023.
Pasalnya dana PIP ini hanya akan cair jika siswa penerima dana bantuan telah melakukan aktivasi rekening.
Permintaan ini disampaikan Kemdikbud dalam laman Instagram SobatPIP khususnya kelas 6, kelas 9, dan kelas 12.
“Jika masuk nominasi PIP 2023, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023. Jika sudah aktivasi, saldo awal Rp.0 (nol), silakan tunggu penyaluran dananya, ya! “ tulis Sobat PIP dikutip Selasa, 20/6/2023.
Baca Juga: Lionel Messi, Dikejar-Kejar Uang Dan Orang Tajir: Ini Daftarnya
PIP ini merupakan dana bantuan yang tujuannya untuk membantu siswa dalam pembiayaan pendidikan, terutama bagi keluarga miskin dan rentan miskin.
Sejauh ini, pemerintah telah mencairkan dana bagi bagi 6,79 juta siswa penerima bantuan PIP 2023.
Sementara untuk total penerima PIP Kemdikbud 2023 ada sebanyak 14,30 juta siswa mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.
Besaran Dana PIP 2023
Para penerima dana bantuan PIP 2023 bisa menggunakannya untuk keperluan pendidikan seperti membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, dan perlengkapan pendidikan lainnya.
Adapun, besaran bantuan dana PIP 2023 untuk tiap jenjang pendidikan adalah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun
Baca Juga: Namamu Ada di Pengumuman Hasil UTBK-SNBT 2023, Kamu Harus Segera Daftar Ulang, Ini Langkahnya
Jadwal PIP 2023 Cair
Menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) yang menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021, menyebutkan, pencairan bantuan PIP dilakukan bertahap.
Ada 3 tahapan pencairan PIP 2023, yakni:
1. Penyaluran PIP 2023 tahap 1 dicairkan pada Februari, Maret, April untuk pemegang KIP dari DTKS
2. Penyaluran PIP 2023 tahap 2 dilakukan pada Mei-September untuk penerima dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
3. Penyaluran PIP 2023 tahap 3 dilakukan pada Oktober-Desember untuk KIP (DTKS), usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Cara Cek Penerima PIP 2023
Sementara untuk bisa cek penerima PIP 2023, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan siswa atau sekolah.
Siswa atau sekolah sebelumnya memastikan terlebih dahulu terdata sebagai penerima bantuan PIP 2023.
Cara yang bisa dilakukan yakni dengan membuka link laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id. Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’.
Kemudian anda akan diminta untuk usi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.
Langsung saja klik cari, kemudian informasi terkait penerima PIP akan ditampilkan.
Baca Juga: Begini Cara Cek KJP Plus 2023 Login Pakai HP di https://kjp.jakarta.go.id, Mudah Banget
Jika terdata sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya ialah memastikan memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) PIP.
Bagi siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP, dapat segera melakukan aktivasi rekening PIP dengan mendatangi bank penyalur dana PIP.
Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Cara aktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur yakni BNI dan BRI dengan membawa dokumen berikut:
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
– Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Jika aktivasi dilakukan secara kolektif melalui sekolah, maka wajib menyertakan berkas berikut:
– Surat kuasa dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
– Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
– Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
– Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Itulah ulasan mengenai cara cek penerima PIP 2023 dan aktivasi rekening PIP Kemdikbud. ***