TENTANGKITA, JAKARTA – Menanti jadwal BSU tahap 5 dari Kemnaker cair. Begitu mungkin yang dialami pekerja dan buruh yang masuk kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1 juta.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 dari Kemnaker semula dijadwalkan bakal rampung pada Oktober 2021 seperti disampaikan Menaker Ida Fauziyah. Namun, batas waktu itu mundur ke November.
Meski begitu, sampai dengan 12 November, masih banyak pertanyaan yang disampaikan ke media sosial Kemnaker tentang kapan BLT atau BSU tahap 5 Kemnaker akan cair?
Sesuai dengan ketentuan, BSU tahap 5 akan dicairkan ke rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BTN para pekerja atau buruh yang lolos verifikasi penerima BLT.
Baiklah, sambil menanti jadwal jadwal pencairan BSU tahap 5 dari Kemnaker, kita simak cara cek penerima bantuan tersebut seperti di bawah ini seperti dilansir www.berandakita.com, jejarin Tentang Kita:
Lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Pertama, buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lantas pilih dan klikn“Cek Status Calon Penerima BSU
- Setelah itu isi NIK, Nama lengkap dan Tanggal lahir sesuai KTP
- Jangan lupa juga centang “Saya bukan robot”
- Kemudian klik “Lanjutkan”
- Cek Pemberitahuan/notifikasi
Para pekerja juga bisa mencek status penerima BSU tahap 5 Kemnaker dengan menghubungi:
- call center Layanan Masyarakat 175
- email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id
- DM ke instagram BPJS Ketenagakerjaan
- Bisa juga melalui Whatsapp.
Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, melansir juga cara cek status penerima via Whatsapp:
- Kirim pesen ke nomor Whatsapp 0813-8007-0175
- Setelah pesan terkirim, calon penerima BSU akan memperoleh balasan dan diminta untuk memilih topik sebagai berikut:
- Informasi Kepesertaan
- Informasi Klaim
- Informasi Kanal Layanan
- E-Form Pengaduan
- Informasi Calon Penerima BSU Tahun 2021
- Pilih dan balas pesan dengan menulis angka “5”
- Berikutnya, akan muncul pertanyaan apakah kamu calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
- Lalu, balas pesan dengan menulis kata “Ya”
- Setelah itu, calon penerima diminta mengirimkan nomor kepesertaan
TENTANG KJP PLUS NOVEMBER | DARI BERANDA TENTANG KJP PLUS
Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Ini kriteria penerima BSU tahap 5 Kemnaker sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
- Sektor Usaha
- Validasi administrasi dan pembayaran BSU
Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.
Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
- Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bank Himbara:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
- Penerima bantuan subsidi upah (BSU)
Begitu kawan, informasi tentang jadwal pencairan BSU tahap 5 Kemnaker ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN milik pekerja dan buruh.