Jumat, 22 November 2024

Cara Cek Penerima KJP Plus November 2021 yang Menunggu Kepgub, Cair Kapan?

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November 2021 mungkin warga DKI Jakarta sudah tahu. Yang mereka belum tahu, kapan bantuan itu cair ke rekening Bank DKI.

Dari update informasi yang berhasil dikumpulkan www.berandakita.com, jejaring Tentang Kita, KJP Plus tahap November 2021 baru akan cair ke rekening penerima di Bank DKI paling cepat minggu depan.

Seperti biasa, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November 2021 akan carikan ke rekening Bank DKI para penerima manfaat.

Menurut penelusuran tentankita, pencairan KJP Plus November 2021 tinggal menunggu penetapan daftar penerima lewat Keputusan Gubernur. Jadi pencairannya harus menunggu beleid itu dirilis pemerintah.

Namun, sampai tanggal 12 November kemarin, Pemprov DKI belum ada merilis penetapan daftar penerima bantuan KJP Plus November 2021.

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, Keputusan Gubernur tentang penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November juga mengatur tentang besaran bantuan yang akan diterima para siswa.

Nah, sebagai ilustrasi, di bawah ini ada besaran KJP Plus yang diterima sebelum November yang merupakan bantuan tahap 2 tahun 2021:

DARI BERANDA KITA TENTANG KJP PLUS NOVEMBER

BESARAN KJP PLUS NOVEMBER

Besaran KJP Plus
Besaran KJP Plus

Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2020.

Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.

Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021 untuk:

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:

  • Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
  • Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
  • Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
  • Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

  • Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
  • Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
  • Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
  • SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

  • Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
  • Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
  • Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:

  • Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

TENTANG BSU TAHAP 5 KEMNAKER

PENCAIRAN 6 TAHAP

Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Mengenai besaran bantuan, jumlahnya diperkirakan masih akan sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.

Sekarang silakan pelajari cara cek daftar penerima KJP Plus November tahap 2 tahun 2021:

  1. Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
  2. Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK
  3. Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’
  4. Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’
  5. Setelah itu klik cek.
  • Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.
  • Kalau ada ya berarti kalian berhak mendapatkan KJP. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.

Akan tetapi, kalau kamu merasa berhak tetapi tidak masuk dalam daftar penerima KJP Plus November dan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021, Anda bisa melapor.

Kemana?

Coba hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial Dinas Sosial di tingkat kelurahan sesuai dengan Kartu Keluarta atau KK dan domisili.

Kalian bisa juga mengirimkan laporan ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Demikian informasi tentang pencairan KJP Plus November 2021 yang masih menunggu Kepgub DKI Jakarta Anies Baswedan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...