TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Siap-siap bagi pengguna kendaraan bermotor, setiap melintas di Jakarta harus sudah lulus uji emisi, jika ketahuan di atas ambang batas akan mendapatkan denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Pemprov berkomitmen mendorong regulasi emisi karbon kendaraan. Dalam aturan baru nanti, kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda dalam peraturan terbaru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebenarnya pengenaan denda ini masih dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Regulasi tentang adanya denda bagi yang tidak lulus uji emisi masih dibahas dengan KLHK,” ujar dia.
“Jadi, Insya Allah, dalam waktu dekat akan ada PP (peraturan pemerintah) yang mengatur denda bagi kendaraan perpanjang STNK akan ada denda tambahan,” ujar dia.
Menurut Asep, usulan denda itu masih terus dibahas dengan pemerintah pusat. Hal-hal yang dibahas antara lain mekanisme dan biaya denda.
“Untuk mekanisme masih digodok oleh pemerintah pusat. Namun, yang jelas nanti akan ada penambahan denda. Besarannya masih dirumuskan,” ujar dia.
Selain itu, Asep menyatakan pemerintah DKI Jakarta juga berniat memberlakukan harga tiket tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Nantinya, kebijakan itu diberlakukan di sejumlah tempat parkir di DKI Jakarta.
“Kita sudah ada di 11 lokasi titik parkir Jakarta. Nantinya seluruh tempat parkir milik pemerintah seperti tempat wisata, akan dikenakan biaya tertinggi,” terangnya.
“Kami juga akan bekerja sama dengan swasta. Mekanismenya nanti bagaimana, seluruh tempat parkir yang dimiliki pemerintah maupun swasta akan menetapkan harga tertinggi,” imbuhnya.
Lolos Uji Emisi
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai
Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi. Ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi, yaitu soal perawatan mobil dan motor. Syarat lain adalah penggunaan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.
Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm, 8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm, 9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.