TENTANGKITA.CO – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memberi sinyal bantuan sosial (bansos) program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KPDJ, KAJ, dan KPARJ 2023 tahap 2 kapan akan cair.
Memang sih, belum ada keterangan resmi mengenai tanggal pasti kapan dana Kartu Lansia (KLJ), KPDJ, KAJ dan KPARJ 2023 tahap 2 akan cair, tetapi Dinsos DKI sudah menyatakan bahwa penyaluran bansos itu sedang dalam proses.
Namun, keterangan Dinsos DKI tersebut baru mengacu pada pencairan dana bansos Kartu Peduli Anak Remaja Jakarta (KPARJ) 2023 tahap 2.
@suneng***** Untuk pencairan dana Bansos KPARJ sedang diproses oleh Bank DKI. Mohon ditunggu saja, jika sudah cair akan mimin infokan melalui media sosial ya,” tulis akun Instagram Dinsos DKI, @dinsosdkijakarta, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, seperti yang berlangsung pada periode sebelumnya, penyaluran dana bansos KPARJ berlangsung bersamaan dengan pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pencairan empat bansos itu pada tahap 1 tahun 2023 sudah berlangsung sejak 19 April.
“@******Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023. Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023 ya,” tulis akun @dinsosdkijakarta baru-baru ini menjawab pertanyaan warganet.
Pemprov DKI memang menerbitkan kebijakan penyaluran bansos untuk program Perlindungn Sosial (Perlinsos) dalam dua tahap.
Seperti sudah disebutkan di atas, pada penyaluran tahap 1 tahun 2023, Dinsos DKI mencairkan dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KPDJ, KAJ dan KPARJ mulai 19 April.
Penerima keempat bansos di tahap 1 tahun 2023 adalah warga yang sebelumnya sudah tercatat sebagai penerima bansos itu atau eksisting berdasarkan hasil rekonsiliasi data bulan Desember 2022.
“Untuk penerima bansos tahap 2 (dua) adalah calon penerima bansos baru,” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada 12 April 2022.
Menurut Dinsos DKI, para penerima bansos harus memenuhi syarat yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan pada Februari dan November 2022.
Pemadanan Data Penerima Bansos
Selanjutnya, Dinsos DKI melakukan pemadanan data kependudukan dan data kepemilkan aset dan menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Desember 2022 untuk menetapkan penerima definitif Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
“Saat ini Dinsos DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol),” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Pelaksanana verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena penyaluran bansos harus tepat sasaran.
“Sebelum dilaksanakan pencairan 2 (dua) tahapan tersebut, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Penetapan SK Gubernur ini juga akan berproses 2 (dua) kali,” tulis Dinsos DKI Jakarta.
Top Up para penerima bansos tahap 1 akan dicairkan setelah SK Gubernur tahap 1 sudah terbit. Bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai burekol juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap 2.
Selanjutnya setelah itu, harus memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak dua kali, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.
Sebelumnya, Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan penerima bantuan sosial Tahap I adalah penerima manfaat eksisting di tahun 2022 hasil rekonsiliasi serta sudah lolos musyawarah kelurahan bulan desember tahun 2022.
“Saya akan perintahkan Bank DKI untuk lakukan top up dalam waktu yang tidak terlalu lama agar bansos tahap I segera cair,” ujar Premi, Selasa 11 April 2023, seperti dilansir laman beritajakarta.id.
Premi juga menyampaikan Dinsos DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023.
“Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos ini harus tepat sasaran,” ucap Premi.
Premi menambahkan, setelah verifikasi selesai dilaksanakan, akan dibuatkan SK Gubernur tahap 2 (kedua) untuk calon penerima bantuan sosial tahun 2023.
Selanjutnya setelah SK Gubernur jadi, calon penerima bansos harus memenuhi undangan dari Bank DKI sebanyak dua kali, sesuai SOP dan aturan perbankan, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM.
“Jadi petugas pendamsos kami saat ini sedang turun ke lapangan untuk verifikasi melengkapi data buka rekening kolektif dan mengecek penerima baru di tahun 2023. Setelah itu dibuat SK Gubernurnya dan berikutnya dua kali mereka diundang untuk mengisi form aplikasi rekening dan atm. Kemudian kita bisa top up,” ujarnya.
BACA JUGA: Dua Tanda KJP Plus Bulan Juni 2023 Sudah Cair: Cek Saldo di JakOne Mobile
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan APBD Pemprov DKI 2022 menyangkut program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan dana bansos.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022.
Saat menyampaikan LHP BPK di forum paripurna DPRD DKI, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit menyebut lembaganya menemukan fakta ada masalah klasik dalam pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: Alasan Batas Tarik Tunai Rp100 Ribu dan Prediksi KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair
Berikut ini beberapa poin catatan BPK yang disampaikan oleh Ahmadi Noor Supit:
- Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,9 miliar, kekurangan volume pengaadan barang dan jasa senilai Rp5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar.
- Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
Demikian informasi terkait Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 tahap 2 kapan cair.